

Malang-Aliansi berita.web.id
Malang-Minggu 24/3/2024, sekitar pukul.23.40 wib
Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras ilegal di jalan Dusun Krajan, Sumberejo, kecamatan Gedangan, kabupaten Malang.Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FA(36 th) beserta ratusan botol miras oplosan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang,AKP Aditya Permana mengatakan pelaku merupakan pemodal, pembuatan minuman keras ilegal jenis trobas sekaligus distributor, Dia memproduksi miras jenis arak tanpa ijin.
Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA,diduga keras sebagai pelaku memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai Distributor miras oplosan tersebut. Tutur Aditya dalam keterangan Minggu,24/3/2024.
Penggrebekan dilakukan pada Sabtu, 23/3/2024, Polisi mendapatkan informasi dari Warga sering kali para pemuda menggelar pesta miras pada malam hari,
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi indentitas pelaku dan melakukan penggeledahan dirumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantar lima buah alat penyulingan lima drum pendingin 250 liter,satu drum filter,dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Tak hanya itu, ratusan arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga ikut di sita oleh Kepolisian.
Kemudian barang bukti dibawa ke Polres Malang guna di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut tutur Aditya.
Reporter : Lastomo