
HM Denny AS
Jumat, 13/09/2024, 13:14 WIB
Surabaya – Sungguh malang nasib yang dialami oleh MNA Warga Binaan Penahanan Lapas Kelas 1A Surabaya atau biasa dikenal dengan Lapas Porong, Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan oleh AA sesama Napi.
Bahkan video penganiayaan atas MNA direkam dan disuruh mengirimkan terhadap istrinya, agar segera memberikan uang guna membayarkan hutangnya di dalam Lapas.
Melihat rekaman video penganiayaan atas suaminya tersebut, sang istri merasa syok dan ketakutan, hingga berinisiatif mengadukan hal tersebut kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI), karena nyawa MNA sedang terancam di dalam Lapas Porong.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, S.E., S.H. sangat menyayangkan melihat kejadian ini, ia menganggap bahwasanya fungsi Patroli dari Petugas Lapas tidak berguna hingga terjadi kejadian penganiayaan seperti itu.
“Petugas Lapas Porong kenapa hanya diam saja melihat penganiayaan itu?!?, ataukah semuanya ini telah diatur sedemikian rupa, untuk memberikan efek jera terhadap MNA, hingga pelaku AA dan temannya leluasa menganiaya korban,” tegas Baihaki (12/10) sembari menunjukkan rekaman video penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas Porong Sidoarjo.
Ketua Umum AMI menambahkan akan segera melakukan kajian lebih lanjut terhadap penganiayaan MNA, atas dasar punya hutang apa hingga dianiaya sedemikian rupa sampai hingga diancam oleh AA mau dibunuh.
“Untuk motif hutangnya kita masih dalami, untuk saat ini kita akan minta pertanggung jawaban kelalaian dari Kalapas Porong, karena diduga lalai dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban sesama Napi,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, “Kepala Pengamanan Lapas Porong Sidoarjo, Wahyu Trah Utomo saat ditanya perihal penganiayaan tersebut menjelaskan, bahwasanya memang betul terjadi dan pelaku yang melakukan hal tersebut sudah mendapatkan hukuman dari Petugas”.
“Betul saat ini masalah sudah kami tangani, pelaku sudah kami periksa dan diproses penjatuhan disiplin berupa sel tutupan sunyi dan pencabutan haknya seperti remisi dan hak integrasinya,” tandas Wahyu selaku KPLP saat dihubungi melalui telepon selulernya.
“Ia menambahkan bahwasanya dalam penganiayaan yang menimpa MNA bukan skenario dari Petugas Lapas dan saat ini Petugas juga tidak mengetahui motif hutang seperti apa hingga terjadi penganiayaan ini.
(Pembina Mental Spiritual Aliansi Berita)