
Dewi, R.L.
3 November 2024, 10:11 WIB

Jakarta – Para Aparat Kepolisian mengamankan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ibarat pagar makan tanaman. Karena melindungi para pelaku Judi Online alias Judol.
Sehingga praktik haram itu makin marak di Tanah Air, demikian penilaian Roy Suryo selaku Pemerhati Telematika menanggapi kasus Judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi melalui siaran Persnya, Minggu, 3 Oktober 2024.
“Oknum Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus Judol yang makin marak, malah melindungi para pelakunya. Ini namanya nggak waras,” ucap Roy.

Dan Roypun mendukung ketegasan Menteri Komdigi, Meutya Hafid untuk memecat tidak hormat anak buahnya yang terlibat Judol. Bahkan seharusnya kata Roy bukan hanya ASN di Kementerian Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat Judol layak dipecat.
“Termasuk para pejabat Komdigi,” kata Roy.
Lanjut Roy, artinya pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
“Para Aparat harus terus melidik oknum-oknum Komdigi yang terlibat, karena mungkin bisa terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate,” ujar Roy.
Karena kata Roy, ASN di level bawah tentu tidak bekerja sendirian. Sebab kalau mereka melakukan tanpa adanya approval alias “atensi” atasannya, tentu tidak mungkin berani.
Dan sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan umum, Roy sambung kasus perjudian biasanya memiliki pelindung di atasnya.
“Bahwa mereka berani bermain, karena merasa aman dan nyaman. Sudah ada 86 ke banyak pihak,” ungkap Roy.
Saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai ini sudah menetapkan 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus Judi Online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Juga Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.
Sumber: Ditreskrimum
Editor: HM Denny AS 08887886999