Seorang Rudi Inginkan Keadilan Pada Kasus Dugaan Permainan PT Indosurya Inti Finance


HM Denny AS

Jumat, 08 November 2024, 18:19 WIB


Surabaya – Seorang pria yakni Rudi Prahasta, mengharapkan adanya keadilan. Sebab dirinya sebagai debitur merasa telah termainkan ketika mengajukan pinjaman terhadap PT. Indosurya Inti Finance (IIF) sebesar Rp. 550 Juta.

Kronologi kasus ini berawal saat korban Rudi Prahasta, pria pada tahun 2018 lalu, memberikan jaminan atas rumah miliknya terkait perjanjian kredit antara Rudi Prahasta (peminjam) dengan PT. Indosurya Inti Finance. Tujuan pengajuan kredit tersebut bertujuan sebagai program peningkatan fasilitas usaha Rudi tadi.

Dengan total pinjaman disepakati senilai Rp. 550 juta, kredit 5 Tahun. Mestinya kredit tahun 2023 selesai.

Namun, sekitar bulan Agustus Tahun 2021 Rudi ingin melunasi karena covid dan usahanya Rudi tidak berjalan. Rudi mendatangi PT. Indosurya Inti Finance ini mbulet.

“Mestinya dilunasi seneng, kadang-kadang nasabah akeh sing kredit macet. Wong Sampeyan iki mau melunasi malah dia (indosurya) tidak mau,” kata Cak Sholeh selaku Penasehat Hukum

Akhirnya pada beberapa bulan kemudian, Rudi dapat info dari lembaga finance ini kalau rumahnya Rudi sudah di cessi ke namanya Ahmad Fikri. Padahal Rudi tidak pernah nunggak.

“Rata-rata kalau di cessi itu karena nunggak, maka lembaga keuangan perbankan koperasi (dia) bisa melakukan cessi,” ucap Cak Sholeh

Rudi tidak pernah nunggak, kok tiba-tiba Di cessi. Rudi tidak terima diperlakukan tidak adil pakai Pengacara.

Pada bulan April tahun 2022 Rudi mengajukan gugatan tidak terima rumahnya di cessi, dalam perjalanan sidang muncul pembuktian kalau rumah Rudi dilelang bulan Mei tahun 2022.

“Kalau sudah di cessi mestinya rumah Rudi menjadi pemilik cessi ini, la kok sekarang tiba-tiba dilelang pemenangnya orang lain,” ujar Cak Sholeh

Akhirnya jadi buktilah, bahwa gugatannya Rudi kurang pihak. Mestinya pemenangan lelang itu juga harus digugat.

“Rudi tidak tahu, kalau tahu dimasukkan didalam gugatan itu menjadi salah satu tergugat, jadi dalam kasus ini Rudi merasa dipermainkan sebagai seorang kecil,” ungkap Cak Sholeh

“Betul, Wong cilik,” balas Rudi.

Pokoknya diperlakukan tidak adil, akhirnya gugatannya pun ditolak kurang pihak tadi itu.

“Bantu viralkan supaya Pak Rudi mendapatkan keadilan, Indonesia Negara hukum siapapun gak boleh sakarepe dewe ya. Yang kedua edukasi dalam konten ini, hati-hati ketika kamu mengajukan kredit dilembaga keuangan itu lihat sejarahnya pernah bermasalah seperti kasusnya Pak Rudi ini atau tidak kalau kamu hanya angger mengajukan kredit…,” imbuh Cak Sholeh.

Artikel bagikan(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *