
Rabu, 13 November 2024, 13:14 WIB

SPH Wardani

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bentuk Satgas (Satuan Tugas) berantas Judi Online sampai korupsi
Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit saat jumpa Pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Mabes (Markas Besar) TNI membentuk Satuan Tugas untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan yang menjadi sorotan yaitu Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI. Satgas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
“Ini organisasi dipimpin oleh Irjen TNI dan wakil (Satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI, (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq) kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris dilengkapi dengan tim hukum juga tim penerangan,” ucap Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas saat jumpa Pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Beliau melanjutkan Satgas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub Satgas yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto. Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
“Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi Judi Online, Narkoba, penyelundupan dan korupsi,” ketegasan Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas.
Lokasi yang sama, Wakil Irjen TNI menyebut masa kerja Satgas tidak dibatasi waktunya tetapi manakala hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala menunjukkan ada penurunan kasus maka kemungkinan Satgas itu dibubarkan.
“Tapi apabila kecenderungannya tetap meningkat, tentu akan kami lakukan kegiatan ini semaksimal mungkin dan selama mungkin,” keterangan Mayjen Alvis menjawab pertanyaan Media.
Juga menjelaskan kerja-kerja Satgas nantinya fokus di internal TNI tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi Pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Secara Institusi kami berharap tidak perlu lama-lama ya karena ini juga sudah ditangani oleh Lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital dari Kemenko Polkam, Kepolisian dari Satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga lain,” ungkap Wakil Irjen TNI.
TNI membentuk Satgas untuk memberantas Judi Online, Narkoba, penyelundupan dan korupsi merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat minggu lalu (7/11).
Prabowo Presiden RI dalam amanatnya saat rapat menyebut potensi kebocoran negara akibat Judi Online sebesar Rp.981 Triliun atau 65 Miliar Dolar AS dan akibat penambangan ilegal potensi kerugian Negara mencapai 7 Miliar Dolar AS atau setara Rp. 110,47 Triliun juga kebocoran APBN setiap tahunnya mencapai 7 Miliar Dolar AS atau setara Rp. 110,47 Triliun.
PPATK sebut kehadiran Satgas cegah potensi peningkatan Judi Online, Satgas menelisik Modus-modus Judi Online.
Pewarta: SPH Wardani
Editor. : HM Denny AS
08887886999