
Surabaya – Aliansi berita.web.id
Surabaya – Rabo, 3/4/2024, 07.10 wib, Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tak pernah terlintas di benak Mia Amiati sebelumnya. Namun siapa sangka, Mia mampu menjadi Kajati Jatim perempuan pertama di Jatim dengan sejumlah prestasi.
Mia terlahir di Jakarta, pada 4 Maret 1965. Ia merupakan anak ketujuh dari 10 bersaudara. Sebagai anak seorang tentara, sejak kecil ia terbiasa dengan didikan penuh kedisiplinan.
“Sembilan saudara saya adalah pegawai negeri sipil (PNS), hanya saya yang menjadi jaksa,” kata Mia kepada detikJatim di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Mia menuturkan awalnya ia merupakan sarjana Sastra Indonesia dari Universitas Padjadjaran Bandung. Namun ketertarikannya dengan dunia hukum membuatnya menempuh kuliah lagi. Kali ini ia mengambil Fakultas hukum di Universitas Islam Jakarta.

Setelah merampungkan kuliah hukumnya, Mia selanjutnya melamar ke Kejagung RI, ia pun langsung mendapat Surat Keputusan (SK) menjadi Jaksa di tahun 1995. Ia lantas melanjutkan jenjang pendidikannya lagi dan menyabet gelar magister hukum serta doktor bidang ilmu hukum.
Karir Mia di Korps Adhyaksa bermula saat menjadi staf. Tepatnya pada staf tata usaha sekitar tahun 1989. Karirnya terus moncer dan puncaknya ia dilantik sebagai Kajati Jatim oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 2 Maret 2022.
Mia saat itu menggantikan Mohamad Dofir, Kajati sebelumnya. Pengangkatannya sekaligus menjadi sejarah dalam kepemimpinan sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajati Jatim. Sejumlah prestasi dan capaian pun langsung ditorehkannya sejak ia menjabat di 2022 silam hingga kini.
Salah satu terobosan yang dibuat Mia adalah mendirikan ribuan Rumah Restorative Justice (RJ) di 38 kabupaten dan kota se-Jatim. Bahkan, ia membuat inovasi dengan menjadikan sekolah, kampus, hingga kantor kelurahan sebagai tempat dilakukannya RJ.
“Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada 1.739 rumah RJ yang ada di Jatim,” ujar Mia.
Jujur, kasus berat di awal masuk adalah kasus asusila MSAT Jombang dan sebuah sekolah di Batu. Tapi alhamdulillah, berkat dukungan dan kerjasama semua pihak, semua dapat dituntaskan,” paparnya.
Selain itu, wanita yang juga menjadi dosen tetap program S1 dan Pascasarjana S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu juga melakukan penindakan pada oknum jaksa bandel.
Khususnya, yang terjerat pidana. Seperti halnya oknum jaksa dari Kejari Bojonegoro yang melakukan perbuatan asusila di Jombang, hingga menindaklanjuti secara cepat dan transparan OTT KPK di Kejari Bondowoso.
Di bawah kepemimpinannya, Kejati Jatim juga menjadi Satker percontohan dalam kegiatan studi banding yang dilakukan oleh beberapa kejati di Indonesia. Bahkan, sumbangsih dan tupoksi Mia juga diganjar penghargaan Tan Hana Dharma Mangrva atas peran aktifnya dalam membantu tugas-tugas Polri di segala bidang di wilayah Jawa Timur pada tahun 2023.

Tak hanya itu saja, Mia dan jajarannya juga memperoleh piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas peran aktifnya dalam penyelamatan aset negara berupa tanah tambak di Kabupaten Sampang seluas 48.300m² dengan total kerugian sekitar Rp 96 miliar pada tahun 2023.
Mia juga menerima penghargaan berupa pin emas dari Menteri ATR / Kepala BPN RI. Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan tahun 2023. Ukap Mia.
Reporter : Lastomo