Diduga Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Sita KTP Minta Tebusan Rp 150 Ribu


Sumitro

Selasa, 6 Mei 2025 – 20:21 WIB

aliansiberita.web.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya teribkan Pedagang Kaki Lima dengan menyita Kartu Tanda Penduduk dan meminta tebusan sekira Rp. 150 ribu, penertiban PKL oleh Satpol PP di Surabaya terutama yang berjualan dengan menggunakan motor seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan prosedur yang berlaku.

Alasan yang sering dikemukakan adalah mengganggu jalan atau merusak pemandangan, sementara beberapa PKL merasa bahwa peraturan tersebut tidak masuk akal dan malah menyulitkan mereka. Terkait penyitaan KTP dan biaya penebusan, belum ada regulasi resmi yang menjabarkan hal tersebut secara spesifik.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, alasan penertiban Satpol PP seringkali menertibkan PKL karena dianggap mengganggu ketertiban umum seperti mengganggu jalan menutupi gorong-gorong atau menduduki trotoar.
Prosedur penyitaan KTPb elum ada peraturan resmi yang menjabarkan prosedur penyitaan KTP dan biaya penebusan, tuntutan PKL merasa bahwa mereka sudah berusaha mencari nafkah dan tindakan Satpol PP malah menyulitkan mereka.

Peraturan yang belum jelas, beberapa aturan terkait PKL seperti penertiban dan penyitaan belum jelas dan transparan.
Kesimpulan perlu adanya kejelasan dan transparansi terkait aturan penertiban PKL termasuk prosedur penyitaan KTP dan biaya penebusan, Pemerintah harus mendengarkan aspirasi PKL dan mencari solusi yang lebih komprehensif sehingga tidak hanya fokus pada penertiban tetapi juga pada pemberdayaan dan kesejahteraan PKL.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *