APH Tindak Jukir Liar Surabaya


Inuk Sandari

Senin, 14 Apr 2025 – 19:18 WIB


aliansiberita.web.id – Aparat Penegak Hukum tim gabungan Dinas Perhubungan kota Surabaya bersama Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta, Satpol PP dan Bapenda Surabaya saat melaksanakan penindakan Jukir liar di toko modern. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penindakan terhadap Juru Parkir (Jukir) liar, Senin, (14/4/2025).

Kali ini Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyasar Jukir liar yang biasa mangkal di area toko modern, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan penindakan Jukir liar kali ini dilakukan di 16 titik toko modern. Penindakan ini dilakukan setelah menerima adanya Aduan dari Masyarakat (Dumas) soal parkir liar yang marak terjadi di toko modern.

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui Media Sosial (Medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112 hingga Media elektronik maupun cetak,” jelas Jeane.

Penindakan kali ini, Pemkot Surabaya menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Jeane menyebutkan, pelaksanaan penertiban dan pengamanan kali ini dibagi menjadi dua regu di dua wilayah sekaligus.

16 toko modern tersebut lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang Jukir liar. Tidak hanya itu, dalam penindakan ini tim gabungan juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi Jukir yang masa aktifnya telah kadaluarsa.

Dalam penindakan ini, para Jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran. Akibat tarik uang parkir berlebihan, Jukir Religi Ampel Kota Surabaya di ciduk.

“Nah, penindakan terhadap 18 Jukir tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil Keterangan. Kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir. Akan tetapi di lokasi itu ada Jukirnya,” imbuh Jeane.

Ungkapan Jeane, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir sedikitnya hanya ada 60 toko modern yang terdapat Jukir resmi Tepi Jalan Umum (TJU). Selain toko modern, tim gabungan juga menindak Jukir liar di tempat lain apabila ditemukan saat patroli berlangsung.

“Nah yang tidak ada Jukirnya ini, mereka (Jukir liar) menarik di lokasi (toko modern) yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itukan sudah tertulis parkir gratis. Tapi yang terjadi ketika kita temui bahkan di Medsos, selalu ada keluhan Jukir liar. Makannya ini kita tertibkan,” tambahnya.

Akibat Jukir liar, Dishub Surabaya gembok puluhan motor di depan Grand City Mall. Jeane memastikan, penertiban Jukir liar ini akan berlanjut ke titik-titik area toko modern lainnya.

Dirinya juga menegaskan, para Jukir liar tersebut tidak seharusnya menarik tarif parkir di toko modern yang sudah membayar pajak parkir.

“Tadi juga kita tertibkan, di dua titik toko modern masing-masing terdapat dua orang Jukir. Karena memang mereka tidak seharusnya memarkir di halaman toko modern tersebut, karena sudah membayar pajak parkir. Nah, salah satunya adalah Jukir liar yang berada di toko modern di Jalan Basuki Rahmat,” tegasnya.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *