Golongan Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta


DR Lindawati

8 Mei 2025 – 13:14 WIB


aliansiberita.web.id – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung gratiskan transportasi umum untuk 15 golongan masyarakat. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin menaiki bus Trans Jakarta rute menuju kantor di Jakarta, 30 April 2025.

Pramono Anung Wibowo menepati janji kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok masyarakat, secara simbolis ia menyerahkan kartu khusus kepada perwakilan dari kelompok-kelompok tersebut di Transport Hub Dukuh Atas.

“Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kita bebaskan,” jelas Pramono Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Kebijakan ini akan mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT dan juga Transjabodetabek. Pramono bahkan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera membuka lima trayek baru Transjabodetabek, menyusul trayek Alam Sutera-Blok M yang mendapat respons positif.

“Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa,” imbuh Pramono.

Pemprov DKI belum berencana menambah kelompok penerima manfaat, saat ini fokus utama adalah mengatasi kepadatan mobilitas 3,5 juta warga yang beraktivitas di Jakarta setiap pagi yang turut menyebabkan kemacetan dan polusi.

“Sehingga itulah yang harus kita selesaikan, jadi kami kalau nanti ekspansi bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek,” tambah Pramono.

Daftar 15 Golongan masyarakat yang berhak atas fasilitas transportasi gratis tersebut,

1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2.Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3.Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4.Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5.Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7.Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8.Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10.Veteran Republik Indonesia

11.Penyandang disabilitas

12.Penduduk Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 Tahun

13.Pengurus masjid (marbut)

14.Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15.Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *