
Inuk Sandari
Minggu, 11 Mei 2025 – 15:16 WIB

aliansiberita.web.id – Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dra. Lucy Kurniasari mensosialisasikan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lucy bersama BPJS ketenagakerjaan cabang Surabaya.
Lucy menggelar kegiatan sosialisasi program perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada 11 Mei 2025. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi program perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada hari Minggu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Surabaya.
Account Representative Khusus atau Marketing, Andi Mudjianto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan sektor usaha mikro dapat merasakan manfaat dari program ini,” jelas Andi.
Agar dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan telah diminta untuk mengidentifikasi Kantor Cabang yang memiliki potensi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dioptimalkan. Selain itu, koordinasi aktif juga dilakukan dengan Kantor Cabang pelaksana guna memastikan efektivitas kegiatan.
Supaya mendukung kelancaran acara, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan tenaga ahli dari komisi IX DPR RI, Dra. Lucy Kurnia yaitu Ustad Abdul, selain itu anggaran untuk kegiatan ini akan dialokasikan ke dalam beban penyuluhan dan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kantor Cabang terkait.
Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan ini berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal agar dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan berbagai manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
(08887886999)