
HM Denny AS
Minggu, 11 Mei 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Aktifis Yunus diduga menciptakan perilaku koruptif atau korupsi melalui pembagian parcel lebaran kepada Kepala Dinas Pemerintah Daerah dilansir dari pernyataan suara video akun Tiktok Radlan@rtfchenel, namun dari Radlan belum ada pemberitaan yang jelas dan M. Yunus sekalipun belum mengklarifikasi pertemuan untuk mediasi demi terciptanya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat Indonesia Raya, agar bertujuan tidak gaduh karena Aktivis ataupun LSM bersama Media merupakan Pejabat Publik/Independen sebagai panutan masyarakat bukan Pejabat Pemerintahan.
Pemberian “Suap” haram hukumnya dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ingatkan Aparatur Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak minta Gratifikasi Lebaran Atas Nama pribadi ataupun Instansi, 19 April 2023, 10:11 WIB.
Sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik Atas Nama individu maupun Instansi, peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam SE tersebut, permintaan tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat dan atau pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak.
“Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi,” jelas Firli dalam Surat Edaran tersebut.
Tolak pemberian bingkisan Lebaran ini alasannya, KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya. Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” imbuh Firli dalam SE tersebut.
Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus lapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu akan dianggap menerima suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, nilai Gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK sekitar Rp. 124 Juta.
Lebih lanjut jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa maka barang tersebut bisa disalurkan ke panti jompo, panti asuhan maupun pihak yang membutuhkan. Penerima kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tambah Firli.
SE Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para Ketua atau Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Kemudian para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, para Ketua DPRD Provinsi hingga Kota, para Ketua Komisi, Direksi BUMN maupun BUMD, Pimpinan Asosiasi Perusahaan serta seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
(08887886999)