
HM Denny AS
Rabu, 14 Mei 2025 – 01:02 WIB

aliansiberita.web.id – Kecewa Uswantun Hasanah adalah korban perusakan malah dipolisikan, kasus perusakan rumah milik Uswatun warga Tambak Medokan Ayu Surabaya kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya menjadi korban perusakan yang diduga dilakukan oleh Permadi Wahyu Dwi Mariyono, Uswatun kini justru melaporkan balik ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain.
Ini bermula dari mediasi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Medokan Ayu, mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Cipta Karya. Dalam mediasi itu tidak ada titik temu, namun ironisnya dalam pernyataan yang mengejutkan Permadi menyebut bahwa dirinya mendapat arahan dari pihak Kapolrestabes dan Penyidik untuk melaporkan balik Uswatun dan warga lain.
Tuduhan ini langsung dibantah oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.
“Tidak ada arah atau disarankan oleh kami,” jelas salah satu Penyidik saat dikonfirmasi.
Begitu Uswatun mengaku telah menerima surat pemanggilan resmi dari Polrestabes Surabaya pada 10 Mei 2025 berdasarkan Laporan Permadi dengan Nomor: LP/B/302/II/2025/SPKT/POLDA JATIM, hal ini menambah luka bagi Uswatun yang sebelumnya telah melaporkan kasus perusakan rumahnya pada 9 September 2024 dengan Nomor: LP/B/528/IX/2024/SPKT/POLDA JATIM. Namun hingga kini Laporan tersebut belum menunjukan titik terang.
“Rumah saya sudah 2 kali dirusak, yang pertama pada 2 September 2024 tanpa proses hukum. Barang-barang saya juga dipindahkan secara semena-mena, banyak yang hilang. Lalu pada 17 Januari 2025 rumah saya dihancurkan pakai alat berat sampai rata dengan tanah, ketika rumah saya sudah rata. Kok saya baru masuk ke pekarangan orang lain, tapi dimanapun?,” kata Uswatun hampir menangis.
Laporan ini tidak masuk akal menurutnya, sedangkan dirinya dalam kasus ini benar-benar mengalami kerugian karena perbuatan perusakan dan hilangnya bangunan rumah miliknya. Kuasa hukum Uswatun, Urip Mulyadi MB SH menyatakan bahwa laporan balik ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.
“Polisi memang berhak menerima laporan tapi rumah yang sudah dihancurkan pakai alat berat, kemudian malah dikatakan memasuki pekarangan orang lain. Logikanya dimana?,” papar Urip.
Ini kasuspun memunculkan kekhawatiran dari Uswatun yang meyakini tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas, Uswatun berharap ada keadilan dan perlindungan dari negara.
“Saya rakyat kecil hanya mempertahankan hak atas rumah saya, jangan biarkan saya dan warga lain di dzolimi terus,” ucapnya.
(08887886999)