
HM Denny Adi SE
Kamis, 5 Juni 2025 – 22:23 WIB

aliansiberita.web.id – Menteri Koperasi, Budi Arie disebut terima uang kasus Judi Online di Rumah Dinasnya, Widya Chandra. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan Keterangan kepada Wartawan usai bertemu dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Islah Bahrawi selaku Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerima uang aliran Judi Online (Judol) di Rumah Dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Islah dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip inilah.com dari siniar Close The Doors, Selasa (3/6/2025).
“Dia memang yang nganterin duit itu ada namanya Cencen, ada namanya Toni, ada namanya Budi Setiadi diantarkan ke Rumah Dinasnya di Widya Chandra,” jelas Islah.
“Berani banget, makanya menurut saya terlalu berani atau terlalu teledor gitu jadi kalau jahat yang rapi lah gitu,” imbuhnya.
Islah mengatakan bahwa bukti Budi Arie menerima uang di Rumah Dinasnya merupakan hasil penyidikan oleh pihak Kepolisian, namun saat ini berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tapi sekarangkan sudah P21 dan sudah bergulir Pengadilan, nanti tinggal dicari aja Keterangan-keterangan itu,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Budi Arie tidak bisa menuntut Masyarakat yang diduga mencemari nama baiknya, sebab semua Keterangan itu disampaikan oleh tersangka-tersangka yang saat ini sedang menjalani sidang.
“Kalau mau nuntut sebenarnya itu tersangka-tersangka sekarang yang sedang bersidang itu karena mereka yang bersaksi, bukan kita,” katanya.
Islah menyatakan sendiri juga termuat dalam dakwaan kasus pemblokiran situs Judi Online Komdigi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), jalin pertemuan
dalam dakwaan tersebut Budi Arie Setiadi disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di Rumah Dinas Menteri Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025. Sidang Judol Kominfo, saksi Teguh ungkap dapat perintah khusus ini dari Budi Arie.
“Pada tanggal 19 April 2024 terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3,” jelas Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.
Pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Masih pada April 2024, terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.
“Namun terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” imbuh Jaksa.
Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing. Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website Judi Online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono, dapat bagian 50 persen. Selain itu dalam dakwaan yang sama, Budi Arie juga disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs Judol.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs Judol.
Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana tetap diterima bekerja atas atensi langsung Menteri. Medsos IG Wapres Gibran ternyata jadi pengikut akun Judol, ini klarifikasi Setwapres.
Disebut Adhi terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil sebesar 50 persen diberikan kepada mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Juga Zulkarnaen disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” jelas Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di Rumah Dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di Rumah Dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.
Dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan Miliar Rupiah.
Dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs Judol.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi, itu sama sekali tidak benar,” berontak Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Budi Arie membantah dirinya terlibat dalam praktik melindungi Judi Online.
“Pasti enggak (terlibat),” imbuh Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pernyataan Budi Arie, dirinya siap jika harus diperiksa Polisi. Dia mempersilakan Polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.
Para pengamat, penindakan pelaku Judol belum sentuh aktor utama.
“Tunggu saja, dalami saja kita siap,” tambahnya.
(08887886999)