
HM Denny Adi SE
Minggu, 8 Juni 2025 – 03:04 WIB

aliansiberita.web.id – Florawisata Santerra De Laponte diduga tak kantongi izin, kisruh perizinan tempat wisata kembali mencuat di Kabupaten Malang. Tempat wisata viral Florawisata Santerra de Laponte diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak enam tahun terakhir,
DPRD Kabupaten Malang pun meradang dan mendesak Pemkab Malang segera bertindak tegas dengan menyegel wisata ini.
Apalagi, lokasi wisata ini kerap memicu kemacetan di jalur utama Batu-Pujon itu. Florawisata Santerra de Laponte, destinasi wisata yang sempat viral di Media Sosial karena menawarkan keindahan bunga warna-warni dan arsitektur ala Eropa kini menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Malang.
Bukan karena pesonanya, melainkan dugaan pelanggaran perizinan usaha yang cukup serius. Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Florawisata yang berdiri sejak 2019 itu diduga belum mengantongi izin usaha wisata secara lengkap, DPRD minta Pemkab Malang segel Florawisata Santerra De Laponte
temuan itu. Kata Zulham, didasarkan pada surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Surat tersebut menunjukkan bahwa Florawisata Santerra de Laponte ternyata belum berbadan hukum resmi, baik dalam bentuk PT maupun koperasi. Lebih jauh, tempat wisata itu juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke Negara,” jelas Zulham saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Bukan hanya soal izin usaha dan pajak, Zulham juga menyoroti soal kelengkapan perizinan bangunan dan pemanfaatan lahan. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Malang pada 2019, Santerra hanya mendapat izin untuk mendirikan bangunan di atas lahan seluas 400 meter persegi.
Faktanya berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 20 Februari 2024 atas nama perorangan A Muntholib Al Assyari, area wisata itu telah berkembang menjadi 3,6 Hektare.
“Kami masih mendalami, kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian. Saya kira ini akan menjadi urusan serius dan Aparat Penegak Hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum, Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” imbuh Zulham.
Juga Dewan menerima laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang soal sikap pengelola Santerra yang dinilai tak kooperatif, beberapa kali peringatan untuk melengkapi perizinan diabaikan begitu saja. Berkunjung ke Florawisata Santerra de Laponte Malang.
“Kami menerima laporan kalau teman-teman Dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi, sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi kami langsung disegel saja bila perlu,” tambah Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dengan senada Zulham, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo juga ikut angkat suara. Menurutnya, Florawisata Santerra de Laponte tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang seharusnya wajib dimiliki tempat usaha wisata berskala besar.
“Yang dirugikan ini Warga sekitar dan pengguna jalan, di sana itu jalur risiko tinggi. Di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius dari Pemkab terhadap tempat wisata ini,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ukasyah, jika mengacu pada aturan yang berlaku. Opsi penyegelan Florawisata Santerra bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang, dia juga menyebut bahwa kejadian seperti ini harus menjadi peringatan bagi pengusaha lain agar tidak seenaknya menjalankan usaha tanpa patuh pada aturan.
“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama Pejabat ini itu, Ormas ini itu sebagai beking. Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas, wajar kalau Dewan ini meradang karena sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” imbuhnya.
Berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Florawisata Santerra de Laponte maupun Pemerintah Kabupaten Malang terkait desakan DPRD tersebut.
(08887886999)