Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Hilang Sempat Diperiksa KPK


HM Denny Adi SE

Selasa, 10 Juni 2025 – 01:02 WIB


aliansiberita.web.id – Hilang eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi sempat diperiksa KPK. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi diperiksa KPK di BPKP Jatim.

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dilaporkan menghilang selama 5 hari. Sebelum menghilang Kusnadi yang juga Eks Ketua DPD PDIP Jatim sempat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022,
sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Anak Kusnadi mengabarkan bahwa ayahnya telah ditemukan di Tanah Merah, Bangkalan dalam keadaan tergeletak linglung di jalanan. Dia ditemukan sendirian padahal 5 hari lalu dia sempat dijemput 3 orang temannya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Sebelum tiga pekan sebelum Kusnadi menghilang, tepatnya pada 14 Mei 2025 lalu Kusnadi ternyata sempat diperiksa KPK. Dia sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2021-2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

14 Mei 2025, KPK memeriksa sejumlah orang terkait korupsi pengelolaan dana hibah yang menjerat Sahat. Saksi yang diperiksa saat termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K), selain itu KPK juga memeriksa 2 orang lain yakni seorang petani bernama Sumatri dan Teguh Pambudi seorang Notaris.

Ditemukan Kusnadi tergeletak linglung di Jalanan Tanah Merah, Bangkalan.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, termasuk Kusnadi saat itu dilakukan oleh Penyidik KPK dengan menggunakan salah satu ruangan di Markas Polresta Banyuwangi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB Notaris PPAT,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam Keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Memeriksa ketiga orang tersebut, KPK juga memeriksa 2 orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus itu yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono Gedung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus dugaan dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim 2019-2022 di mana dalam penyelidikan kasus itu sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Jumat 12 Juli 2024.

Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemukan di Bangkalan.
Jubir KPK saat itu juga menyatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi.

“Bahwa dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” paparnya.

Bahwa KPK mengungkap 4 tersangka penerima itu adalah Penyelenggara Negara, sedangkan dari 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi 15 di antaranya dari pihak swasta dan 2 lainnya Penyelenggara Negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada Teman-teman Media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tegasnya.

Informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Madura, vonis itu lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *