Pemilik/Penghuni Kos 1 Rumah Maksimal 3 KK


HM Denny Adi SE

Kamis, 12 Juni 2025 – 03:04 WIB

aliansiberita.web.id – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kebijakan satu rumah maksimal didiami oleh tiga Kartu Keluarga, kebijakan ini berlaku untuk seluruh Warga Surabaya termasuk Pemilik atau Penghuni kos-kosan. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Pemkot kepada Masyarakat melalui RT, RW dan Kecamatan setempat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa verifikasi Kartu Keluarga (KK) dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur, serta mencegah pemecahan KK hanya untuk mendapatkan Bantuan Sosial.
Penting untuk diingat,
kecuali
kebijakan ini tidak berlaku untuk pemecahan KK karena tujuan untuk mendapatkan Bantuan Sosial.

Verifikasi,
verifikasi KK akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap kebijakan satu rumah 3 KK.
Sosialisasi
masyarakat akan diimbau untuk mengikuti aturan ini dan berkoordinasi dengan RT, RW dan Kecamatan terkait proses verifikasi dan aktivasi KK.

Larangan,
pemecahan KK hanya untuk mendapatkan Bantuan Sosial akan dilarang.
Pesan yang ingin disampaikan,
Warga Surabaya diimbau untuk mematuhi kebijakan satu rumah 3 KK.

Pemkot Surabaya akan melakukan verifikasi dan sosialisasi secara aktif untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,
jangan melakukan pemecahan KK dengan tujuan mendapatkan Bantuan Sosial karena hal itu tidak akan disetujui oleh Pemkot Surabaya.

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *