
HM Denny Adi SE
Kamis, 19 Juni 2025 – 00:03 WIB

aliansiberita.web.id – Habis segel mini market terbitlah rencana parkir tak gratis di Surabaya, halaman minimarket di Surabaya disegel.
Minimarket di Surabaya yang halaman parkirnya disegel, rangkaian penertiban minimarket bertulisan ‘bebas parkir’ tapi tetap bayar ke Jukir liar sudah dilakukan Pemkot Surabaya.
Kini Walkota, Eri membuka kemungkinan parkir di minimarket tidak gratis lagi.
Sudah ada 58 minimarket di Surabaya yang halaman parkirnya disegel karena dianggap melanggar Perda Surabaya 3/2018 tentang Perparkiran dengan tidak menyediakan Juru Parkir resmi, Eri Cahyadi mengakui bahwa dari sekian banyak minimarket yang disegel dengan Satpol PP line sudah mengurus izin parkir dan telah menyediakan Juru Parkir (Jukir) resmi.
Tapi tujuan dari ini semua belum tercapai, dia ngaku kaget melihat setoran pajak parkir dari minimarket yang menurutnya tidak masuk akal. Ada minimarket yang bayar pajak parkir cuma Rp. 175 ribu per bulan padahal buka 24 jam, karena itulah Eri Cahyadi mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Surabaya akan memanggil pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang sesuai.
Buka Eri kemungkinan parkir di minimarket Surabaya tidak gratis lagi, dia juga tidak menutup kemungkinan sistem parkir minimarket tidak lagi gratis dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha dengan cara menyediakan Jukir resmi.
“Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan,” bebernya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerjanya.
“Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” imbuhnya.
Eri berharap akan ada hasil perumusan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan yang memastikan pendapatan parkir yang masuk ke PAD menjadi jelas sehingga tidak ada kesulitan perhitungan.
“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” tambahnya.
Ini jumlah minimarket di Surabaya yang disegel gegara tak ada Jukir resmi, pendapatan parkir terlalu kecil
berdasarkan Perda Surabaya 3/2018 tentang Perparkiran setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan dan wajib membayar pajak 10% dari total pendapatan parkir bulanan.
“Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis, mereka berasumsi pajak 10% yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis itu. Namun setelah kami teliti nilai pajak yang disetorkan sangat kecil,” jelas Eri.
Dia menyebutkan rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp. 175 ribu sampai Rp. 250 ribu per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam, jika pajak yang dibayar Rp. 250 ribu per bulan artinya pendapatan parkir mereka Rp. 2,5 juta per tahun.
Angka itu dibagi 30 hari, pendapatan harian kurang lebih Rp. 83 ribu hingga Rp. 85 ribu. Dengan tarif parkir mobil Rp. 5 ribu, berarti toko itu hanya menampung sekitar 16 mobil per hari tanpa memperhitungkan sepeda motor.
“Untuk toko modern yang membayar Rp. 175 ribu per bulan, jika dibagi 30 hari pendapatan harian sekitar Rp. 58 ribu atau setara dengan 12 kendaraan, bahkan jika beroperasi 24 jam sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” imbuhnya.
(08887886999)