
HM Denny Adi SE
Kamis, 19 Juni 2025 – 01:02 WIB
aliansiberita.web.id – Terbesar sejarah Kejaksaan Agung sita uang Rp. 11,8 Triliun hasil korupsi CPO. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp. 11,8 Triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group.
“Penyitaan uang hasil Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp. 11.880.351.802.619,” beber Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam Konferensi Pers, Selasa (17/6).
Sutikno, penyitaan uang hasil korupsi CPO ini kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” imbuhnya.
Dia menerangkan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group, ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Diketahui Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Perkara ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa, dalam putusannya majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp. 12,3 Triliun.
CPO kasus korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terbaru pemberian putusan itu dikarenakan adanya upaya suap yang dilakukan kepada ketiga Majelis Hakim. Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp. 11,8 Triliun.
Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.
(08887886999)