
HM Denny Adi SE
Sabtu, 21 Juni 2025 – 22:23 WIB
aliansiberita.web.id – “Pejabat busuk” dalam bahasa Indonesia secara kasar berarti pejabat korup atau pejabat yang buruk, istilah ini merujuk pada pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan atau perilaku tidak etis lainnya dan juga bisa merujuk pada pejabat yang tidak kompeten.
Secara lebih detail berikut penjelasannya
pejabat korup,
istilah ini paling sering dikaitkan dengan pejabat yang menerima suap, melakukan penggelapan dana atau terlibat dalam praktik korupsi lainnya.
Pejabat yang buruk
istilah ini juga bisa merujuk pada pejabat yang tidak kompeten, tidak becus dalam menjalankan tugas atau tidak mampu memberikan pelayanan publik yang baik.
Penyalahgunaan kekuasaan,
istilah ini mencakup tindakan pejabat yang menggunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu bukan untuk kepentingan umum.
Istilah “pejabat busuk” sering digunakan dalam konteks kritik terhadap kinerja pemerintah atau dalam gerakan anti-korupsi untuk mengidentifikasi individu atau kelompok yang dianggap merugikan masyarakat melalui tindakan mereka, “pejabat jancokan” adalah frasa bahasa Indonesia yang sangat informal dan menyinggung. Frasa ini menggabungkan istilah “pejabat” (petugas atau pejabat) dengan istilah yang sangat vulgar “jancok”.
Frasa ini tidak tepat untuk digunakan dalam kebanyakan situasi, terutama ketika merujuk kepada seseorang dalam kapasitas resmi. Frasa ini dianggap sangat tidak sopan dan menyinggung,
meskipun “jancok” dapat digunakan sebagai istilah umum untuk menunjukkan rasa frustrasi atau penekanan dalam beberapa situasi informal terutama di Jawa Timur menggunakannya untuk menggambarkan pejabat publik sangatlah kasar dan tidak pantas.
Penting untuk menggunakan bahasa yang sopan ketika berbicara atau merujuk kepada individu yang memiliki posisi berwenang.
(08887886999)