Gubernur Jatim Khofifah Kasus Dana Hibah Disebut Eks Ketua DPRD Jatim


HM Denny Adi SE

Senin, 23 Juni 2025 – 18:18 WIB


aliansiberita.web.id – Khofifah dalam pusaran kasus Dana hibah setelah disebut eks Ketua DPRD Jatim,
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masuk dalam pusaran kasus dana hibah APBD Jatim. Minta pemeriksaannya dijadwal ulang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022, keterlibatan Khofifah mulai disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Usai pemeriksaan, Kusnadi mengatakan bahwa Kepala Daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut.

“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” beber Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Berselang sehari, KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur,” jelas Budi dalam keterangan resmi, Jumat.

Khofifah mangkir dari pemeriksaan dengan alasan ada keperluan lain, Budi tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidak hadiran Gubernur Jawa Timur tersebut. Namun, Ia memastikan bahwa surat permohonan penjadwalan ulang telah diterima KPK pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kini Khofifah menjabat Gubernur Jawa Timur untuk periode kedua, sebelumnya ia menjabat 2019–2024 dan kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Bersama dengan kepala daerah lain, Khofifah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada 20 Februari 2025.

Pernah Khofifah menanggapi masalah dana hibah ini ketika menjadi tamu dalam acara talk show Mata Najwa milik Najwa Shihab pada September 2024 di tengah upayanya untuk meraih kembali kursi Gubernur Jatim periode kedua, dikutip dari Narasi.tv, Khofifah mengatakan mekanisme dana hibah diatur dengan ketat termasuk penanda tanganan beberapa surat oleh penerima hibah.

“Hibah itu di seluruh Provinsi, Kabupaten dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur, semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menanda tangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak dan Fakta Integritas,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK, menurut Kusnadi Khofifah sebagai Gubernur mengetahui proses pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Dia mengatakan pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati Kepala Daerah.

“Jadi, ya kalau dana hibah itu pelaksananya sebenarnya juga semuanya Kepala Daerah,” jujur Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Periode pengurusan dana hibah tersebut, Gubernur Jawa Timur yang menjabat saat itu adalah Khofifah Indar Parawansa. Kusnadi pun irit bicara ketika kasus ini dikaitkan dengan Khofifah, ia menyatakan bahwa dirinya tidak berharap bila mantan Gubernur Jatim itu bakal dipanggil KPK.

“Itu (pemanggilan) kewenangan penegak hukum,” omong dia.

Kusnadi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ini, selain Kusnadi Lembaga Antirasuah turut memanggil Sekretaris DPRD Jawa Timur Moh Ali Kuncoro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur Sigit Panoentoen, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur Bagus Djulig Wijono. KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, dari 21 orang tersangka.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, dari empat orang tersangka penerima suap. Tiga orang merupakan Penyelenggara Negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara, untuk 17 orang tersangka pemberi suap.

Sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan Penyelenggara Negara, berdasarkan informasi yang diterima Media Massa dari sumber yang berada di KPK ada 21 tersangka dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Yang mana 12 tersangka sudah ada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindiknya, sedangkan tersangka lain Sprindiknya belum sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nama-nama 12 tersangka yang sudah ada Sprindiknya, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (Swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan (Swasta); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (Swasta); Hasanuddin (Swasta); Ahmad Jailani (Swasta); Mashudi (Swasta); dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).

(08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *