
Selasa, 9 April 2024, 21:22 WIB
Ketua DPC PSI Gubeng Jadi Tersangka, Pendeta yang Sekap dan Melakukan Perlakuan Tidak Senonoh di Panti Jompo (aliansiberita.web.id)
Aliansi Berita Surabaya – Rizky Eka Mahendra, 42 tahun, pendeta yang menyekap dan melakukan perlakuan tidak senonoh terhadap CE, seorang perempuan di sebuah Panti Jompo, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka yang juga merupakan Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng itu, setelah Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksanya secara intensif selama tiga hari.
“Pelaku sudah kita periksa selama 3×24 jam. Setelah berstatus tersangka, saat ini kami melakukan penahanan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Selasa, 9 April 2024.
Pada kesempatan lain, Plt Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail terkait perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh Rizky.
Sementara itu, Henok Cahyadi, Pengelola Panti Jompo itu mengatakan, ketika itu Ketua DPC PSI tersebut datang bersama ibu korban. Katanya, korban akan dibimbing di pantinya.
Karena Rizky adalah temannya, Henok pun pun memberikan izin. Henok menunjuk suster perempuan untuk mendampingi korban.
“Jadi sebenarnya kami sudah menunjuk H sebagai Perawat yang menjaga CE, namun si Rizky atas persetujuan Ibu korban memaksa ikut melakukan pengobatan rohani,” kata Henok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Eka Mahendra, 42 tahun, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Ia diduga telah menyekap dan melakukan perlakuan tidak senonoh terhadap CE, gadis berusia 19 tahun.
(SPH)