
Aliansiberita.web.id , Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam menekan kerugian negara. Dalam operasi gabungan terbaru di kawasan Surabaya Selatan, tim penegak hukum berhasil menyita sejumlah besar rokok ilegal yang dijual bebas oleh pedagang asongan, bukan lagi pabrik besar.
Fokus pada Tingkat Penjual Eceran
Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (16/8/2025) ini sengaja menyasar tingkat pengecer dan pedagang kecil. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran di hilir yang selama ini merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
”Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau setara dengan 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan,” ungkap Zaini.
Penyitaan dan Sosialisasi Serentak
Tim gabungan melakukan penyisiran intensif di tiga lokasi strategis di Surabaya Selatan. Hasilnya cukup mengejutkan; dua toko kelontong besar yang diawasi terpantau bersih dari rokok ilegal. Namun, keberhasilan penindakan didapatkan dari seorang penjual asongan yang kedapatan memperjualbelikan rokok polos tersebut. Penindakan pun langsung dilakukan.
Selain penyitaan, petugas juga menjalankan fungsi preventif melalui sosialisasi kepada para pedagang. Mereka diberi edukasi mendalam mengenai larangan menjual rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang menanti.
”Kami juga sosialisasi agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Jika masih ditemukan, kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Zaini.
Barang Bukti ‘Rokok Polos’ Diproses Hukum
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah rokok ilegal dengan ciri khas polos atau tanpa pita cukai resmi.
Saat ini, 9.500 batang rokok tanpa cukai tersebut telah diamankan dan akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
I Gusti Agung Ngurah menekankan bahwa operasi ini adalah wujud nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjadi mata dan telinga pemerintah.
“Kami berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Wartawan : jojo