
Surabaya, Aliansi berita.web.id – Delapan orang pencuri besi di gudang kosong di Pergudangan Margomulyo Indah Blok B, Tandes, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.
Mereka berinisial HW (43) warga Tandes, Surabaya, ZF (40) warga Kedamean, Gresik, AH (54) warga Buntaran, Tandes, T (47) warga Tandes, Surabaya.

Kemudian, F (56) warga Pakal, Surabaya, AF (38), KK (37), dan MF (48) warga Tandes, Surabaya.
Surabaya, Jum’at 19/4/2024, 06.50 wib
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, kasus pencurian itu terbongkarnya bermula dari laporan pemilik gudang pada pertengahan Bulan Februari 2024.
Si pemilik gudang mengeluhkan kondisi fisik rangka gudang tak lagi utuh,komponen atap banyak yang hilang, termasuk rangka besi penyangganya.
Kemudian, pada suatu hari, si pemilik gudang kembali memeriksa kondisi gudang, dan kebetulan sedang memergoki seorang pria tak dikenal.
sekonyong-konyong keluar dari area dalam gudang.
korban sigap mengeluarkan ponselnya untuk merekaman video amatir gerak-gerik orang tersebut. Bahkan, korban sempat menginterogasi pria tersebut.
Ternyata pria itu, lanjut Budi, berdalih sedang mencari kayu kering di sekitar area gudang. Namun, tak lama kemudian pria itu, kabur.
“Sempat diinterogasi sama korban, tapi pelaku ngaku cari kayu, tapi kabur. Lalu korban lapor ke kami, dan kami mulai selidiki,” kata mantan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edy Octavianus Mamoto menceritakan, tersangka masuk ke area gudang kosong itu, dengan cara menjebol tembok pembatas belakang gudang berdiameter sekitar 120 sentimeter.
Para tersangka mencuri besi tersebut dengan memotongnya menjadi bagian kecil menggunakan mesin pemotong dan alat las.
“Ada 1 tersangka yang punya usaha tempat las besi. Alat-alat pemotong ini milik dia. Lalu diangkut menggunakan colt diesel. Besi dijual ke penadah dan uangnya dibagi rata,” kata Edy.
Menurut Edy, para tersangka melakukan pencurian besi tersebut secara bertahap sebanyak tujuh kali.
Setiap kali beraksi, lanjut Edi, tersangka per orang mendapat bagian sekitar Rp1-2 juta rupiah.
“Motif ekonomi.
Akibat perbuatan tersangka, pemilik gudang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” pungkasnya
Untuk kasus pencurian ini di serahkan ke pihak berwajib
agar di proses sesuai undang- undang yg berlaku” ungkap korban.
Reporter : Lastomo