
Surabaya, Aliansi berita.web.id – Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jumat, 19/4/2024 pagi ini diundang ke kantor Balai Kota Surabaya.
Mereka akan menerima nominal ganti rugi pembebasan lahan di kampung mereka karena rencana pembangunan flyover Bundaran Dolog.
Memang belum ditentukan apakah proyek nasional pengurai macet di Bundaran Dolog itu berupa overpass atau underpass.
Tugas Pemkot tahun ini membebaskan lahan kampung Bundaran Dolog. APBD 2024 pun telah menganggarkan Rp 81 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.
Jumat, 19/4/2024,
mulai pagi hingga habis Jumatan nanti, warga kampung kami dipanggil Pemkot untuk menerima nilai apraisal untuk ganti rugi,” kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan tutur Anom.
Dia pun menunjukkan surat undangan berkop surat resmi tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkot Surabaya.
Intinya warga diminta menghadiri rapat penyampaian hasil ganti rugi tanah dan bangunan untuk perluasan Taman Pelangi. Perluasan yang dimaksud untuk proyek flyover, ungkapnya.
Pembebesan Lahan – Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024).
Anom menegaskan bahwa warganya saat ini sepakat akan melepas tanah mereka jika ganti rugi tersebut menguntungkan warga. Mereka sejak nenek moyang mereka tinggal di kampung tengah kota Gayungan. Anak-anak mereka juga sudah sekolah di situ. Bahkan kelak kalau meninggal juga sudah jelas.
Saat menerima ganti rugi harus untung. Sebab mencari tempat tinggal baru dan lingkungan setara juga sulit di Surabaya. “Kami minta nilai ganti rugi 5 kali nilai NJOP,” tandas Anom.
Menurut ketua RT kampung Bundaran Dolog, nilai jual objek pajak (NJOP) kelas jalan di kampung Jl A Yani tersebut Rp 11 juta per meter. Artinya ganti ruginya menjadi Rp 55 jut per meter.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya menandaskan bahwa tim apraisal dari lembaga independen yang menaksir harga ganti rugi.
“Nilai apraisal Minggu ini sudah diketahui,” jelasnya.
Reporter : Lastomo