90 Juta dari 945 Juta, Diduga Dikorupsi oleh Kades Menunggal Gresik

Gresik, Aliansiberita – Kepala Desa (Kades) menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diduga menyelewengkan sebagian anggaran Dana Desa [DD] Tahun 2024.

Setidaknya terdeteksi 90 juta yang diduga dikorupsi, dari nilai total 945 juta.

Sebagian anggaran diduga ditilep, diketehui melalui laporan SPJ omspam, tentang realisasi pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang.

Selain itu, investigasi awak media menemukan papan informasi Proyek yang terpapang di lapangan, padahal bangunan tersebut ternyata bangunan yang sudah lama.

Tujuan Pemerintah Menggelontorkan Anggaran Dana Desa disetiap tahun hingga miliaran rupiah, supaya Desa makin berkembang bisa jadi akan sia – sia.

Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan ulah para oknum Kepala Desa yang sengaja mengembat sebagian anggaran Dana Desa yang tidak disalurkan.

Sayangnya, Sekretaris Desa Manunggal, saat dikonfirmasi untuk perimbangan berita, tidak bisa memberikan keterangan.

Dia mengatakan, kalau media mau mengetahui tentang pembangunan tersebut, agar bertanya langsung kepada Kepala Desa Manunggal.

Sementara, Kepala Desa saat hendak dikonfirmasi, selalu menghindar dari wartawan.

Tentunya hal ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Publik. Mengapa harus menghindar? Apakah ada yang salah?

Melihat gelagat ini, Media menduga Sekdes dan Kepala Desa diduga bersekongkol mengembat anggaran 90 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.

Terpisah, Alief Dwi Ardi, Ketua LSM Pahlawan DPD Jawa Timur angkat bicara, dia mengatakan Kepala Desa dan Sekertaris Desa Menunggal tidak bisa dibiarkan dan harua diperingatkan.

“Saya akan mempelajari danmengawal kasus ini sampai ke jalur hukum dengan dugaan menggelapkan anggaran Dana Desa yang senilai 90 juta rupiah menurut data dari media itu,” katanya, Selasa 21 Januari 2025.

“Di era Prabowo Presiden Republik Indonesia kita yang baru sudah menjelaskan, barang siapa yang sengaja atau tidak sengaja menggelapkan anggaran dana desa, walaupun dikembalikan tidak mengurangi unsur pidana, dan dimiskinkan,” ketus Alief kepada wartawan.

Awak media akan terus menggandeng LSM supaya Setya Dwi Irianto selaku kepala Desa Menunggal segera dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai peraturan Undang – Undang yang berlaku. (ADA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *