Bravo Satlantas Polres Gresik, Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari

Alief da

Gresik:18/08/2025

Gresik Aliansiberita.web id – Gerak cepat dan terukur ditunjukkan Satlantas Polres Gresik,usai melakukan penyelidikan intensif hampir sepekan dan berhasil menangkap pelaku tabrak lari menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. (18/7/25)

Keberhasilan ungkap perkara tabrak lari,polisi berhasil amankan Pelaku berinisial A (52), sopir truk asal Mojokerto dan ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah tim investigasi Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dengan dukungan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Dalam jumpa pers Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menerangkan, ” Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 wib truk tronton hino dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur,saat tiba di lokasi kejadian truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor honda scoopy W 4710 EU dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21)”.ucapnya

“Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur”.imbuh perwira tiga balok dipundak

Masih kata Kasat Lantas Polres Gresik, “Namun sangat disayangkan pelaku melarikan diri usai kejadian,semua ini berkat kerja keras tim di lapangan menelusuri jejaknya dan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tuban”.ungkap Rizki sapaan akrab Kasat Lantas Polres Gresik.

Masih kata Riski, “dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Salah satunya truk pelaku terduga penabrak lari terekam CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan) serta rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir”.tandasnya

“Akhirnya, tepat tanggal 5 Agustus 2025 polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban dan A’an mengakui perbuatannya kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM”.tukasnya

Ditempat terpisah,ayah korban Agung Supriyo menyampaikan rasa terima kasih kepada Satlantas Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari.

“Saya disini mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus anak saya dan harapan saya ke depan Satlantas Polres Gresik bisa lebih meningkatkan rasa kepercayaan juga kepuasan masyarakat atas keberhasilan tangkap pelaku tabrak lari”.tuturnya penuh haru kepada awak media

Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polres Gresik,” Saya tegaskan kepada masyarakat bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai dan penangkapan ini bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya”.pungkas AKP Rizki Julianda.

Sementara itu pengamatan awak media dilapangan,atas kecepatan serta keberhasilan unkap kasus tabrak telah menunjukkan keseriusan Satlantas Polres Gresik menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
(+62 823-4928-5978)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *