Diduga Tanpa Papan Nama Proyek, Pengerjaan Proyek Cor Beton Jalan Morowudi,Kec Cerme Tetap Berjalan

GWR Dwi opsi

Gresik:24/09/2025

Aliansiberita.web.id-Gresik, Pengerjaan jalan cor beton sepanjang Jalan Morowudi,Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik menjadi tanda tanya besar. (24/9/25)

Pasalnya, pengerjaan jalan cor beton tersebut disinyalir tidak dipasang papan nama proyek, nilai anggaran, dikerjakan oleh siapa dan tidak ada keterbukaan sama sekali.

Dengan adanya pengerjaan jalan cor beton tersebut, awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala Desa Morowudi dan tidak ada di kantor Balai Desa.

Selain itu juga, awak media berusaha menggali informasi dari masyarakat yang ngopi di warkop dekat proyek sebut saja Hamid (51) mengatakan ” Maaf mas saya warga sini juga tidak tahu ada papan proyek ada apa tidaknya. Karena saya perhatikan hanya pengerjaan jalan cor beton saja tidak ada papan proyek”.ujarnya

“Saya sebagai masyarakat berharap adanya keterbukaan dari pemerintah, agar masyarakat tahu ini dana anggaran dari mana dan siapa yang mengerjakan”.imbuhnya

Ditambahkan oleh Khoirul (49) mengatakan, ” Seharusnya pengerjaan jalan cor beton dipasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.”.ucapnya dengan nada jengkel kepada awak media

Sementara itu pengamatan awak media dilapangan melihat secara langsung pengerjaan jalan cor beton di sepanjang jalan Morowudi disinyalir tanpa ada papan nama dan disinyalir masuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP red) dan peraturan terkait lainnya. Karena tindakan ini tidak transparan dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya proyek siluman, penyalahgunaan anggaran, atau korupsi. Pelanggaran ini juga mengaburkan akuntabilitas proyek sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi dan mengadu jika ada masalah kualitas atau kerusakan.
Dasar Hukum
UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik): Mewajibkan badan publik untuk mengumumkan kegiatan dan kinerja mereka, termasuk pengerjaan proyek yang didanai negara.
Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Peraturan Presiden): Meskipun peraturan pengadaan barang dan jasa tidak secara eksplisit mengatur papan nama, peraturan yang berlaku mewajibkan keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui undang-undang yang lebih tinggi.
Peraturan Lainnya: Beberapa aturan, seperti Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, juga mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek. (+62 823-4928-5978)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *