Spesialis Maling Motor Area Gresik-Mojokerto, Keok Ditangan Polisi

Alief da

Gresik:19/08/2025

Gresik Aliansiberita.web.id – Unit reskrim Polsek Menganti berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat red) yang terjadi di wilayah hukumnya, berhasil meringkus pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, bersama sejumlah barang bukti.(19/8/25)

Pasalnya,kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS ternyata juga melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Menganti dan tkp pencurian kendaraan bermotor di Masjid Miftakul Huda,Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat,serta wilayah Kedamean terutama masjid wilayah Kecamatan Kedamean berhasil menggasak motor Yamaha Mio,lantas kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat dan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud mengatakan, “pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 wib “.ujarnya

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya,dari hasil pengembangan tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda dan kami berhasil mengamankan barang bukti”.imbuhnya

Masih kata Kapolsek Menganti,” Barang bukti berhasil diamankan,mulai dari BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W 3141 KS,satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S 1052 PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan terekam CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta”.tandasnya

Lanjut perwira tiga balok dipundak,”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya,kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta masyarakat dihimbau selalu waspada juga segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana”.tukasnya

Sementara itu, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(+62 823-4928-5978)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *