Tetangga Bejat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Berhasil Diringkus Polisi

GWR dwi

Gresik:23/08/2025

Aliansiberita.web.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik meringkus AM (47) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik tersangka pencabulan yang dilakukan kepada tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.(23/8/25)

Hal ini disampaikan AKP Abid Uais Al- Qarni Kasat Reskrim Polres Gresik,” Kami berhasil meringkus tersangka satu orang berinisial AM tersangka pencabulan dengan korban ini bertetangga”.ucapnya

Masih kata perwira tiga balok dipundak, ” Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025 dengan situasi rumah kondisi sepi dan tersangka memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat”.tandasnya

Lantas kemudian,korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit di alat kemaluannya dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM” . Paparnya

“Atas dasar pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi”.imbuh Kasat Reskrim

Lanjut Abis Uais sapaan akrab Kasat Reskrim,” Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun”.tukasnya

Sementara itu, disela-sela konfrensi pers di hadapan awak media Polres Gresik menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

(081235057070)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *