
Kamis, 07/11/2024, 05:06 WIB
HM Denny AS
Surabaya – Apakah koruptor dapat dihukum mati?,
“Sekarang pun bunyi Undang-Undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati, ini Undang-Undang yang berlaku sekarang. Ya jadi bisa,” katanya.
Namun dalam UU Tipikor itu menurut Mahfud, syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, apa saja yang termasuk kepada Tindak Pidana Korupsi?
Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Apakah hukuman mati terhadap koruptor merupakan tindakan yang bertentangan dengan HAM?
Selain itu, atas dasar pertimbangan kemanusiaan sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia tentu penerapan pidana mati bagi koruptor bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang menjadi ciri khas Negara hukum dan Demokrasi yang telah lama dianut oleh Indonesia.
Apa hukuman koruptor di Indonesia?,
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 200 Juta, subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.890.000 (hal. 59-60).
Mengapa di Negara kita sangat sulit untuk menetapkan hukuman mati bagi para koruptor?,
Penjatuhan pidana mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi sangat sulit dilakukan karena unsur pemberat pidana yang terdapat dalam penjelasan Undang-Undang korupsi yakni,
1.Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,
2.Bencana alam Nasional,
3.Dst…
Bagaimana sanksinya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi?,
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mengapa hukuman koruptor masih rendah?,
Pertama vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan.
Kedua proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang.
Ketiga hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi.
Mengapa harus ada hukuman mati bagi koruptor?,
Korupsi memang suatu tindak pidana yang sangat merugikan Negara, sehingga adanya Undang-Undang Tipikor menjamin legalitas terhadap penindakan koruptor di Indonesia sehingga perlunya dihukum dengan maksimal yaitu hukuman mati. Karena hukuman penjara tidak serta merta menghilangkan koruptor di Indonesia.
Hukuman apa yang pantas bagi koruptor?,
Vonis bagi koruptor memang sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup dan hukuman denda, ditambah hukuman pengganti. Bahkan, Hakim juga pernah mencabut hak politik bagi terpidana korupsi.
(Pembina Mental Spiritual Aliansi Berita)08887886999