Bagus Darmawan Di Usung Sebagian Masyarakat Calon Walikota Surabaya Ikonik Pakai Udeng Dengan Program Mengangkat Permasalahan Surat Ijo


Sabtu, 20 April 2024, 11.4 5


Surabaya-aliansiberita.web.id


Saatnya Pahlawan kembali memperjuangan Warga Surabaya terkait Permasalahan Surat Ijo masih menjadi pajak masyarakat hingga kini, salah satu tempat elemen dari organisasi kepemudaan berkumpul dalam rangka Silaturahmi Halal Bihalal bulan Syawal 1445 Hijriah. Yang menarik dalam hal ini banyak agenda yang di diskusikan. Sabtu, 20 April 2024, berada di suatu kafe, Jl. Kertajaya No. 16, Surabaya.

Dengan hadirnya dalam rangka perbincangan santai membahas keterkaitan surat tanah ijo di Kota Surabaya dengan dihadiri Bagus Darmawan, S. T., salah satu bakal Calon Wali Kota Surabaya. Bagus Darmawan bersama Praktisi Hukum Sarah Serena, S.H. M.H., serta Masyarakat Pejuang Surat Ijo Surabaya, Saleh Al Hasin, Heru Kusumo, Jozhua atau Budi, Purwo Martono, Wenjhe. Membahas rencana program dengan visi dan misi kedepannya, juga menyikapi dalam wadah payung hukum untuk warga bermasalah dengan Pemerintah Kota tentang polemik pertanahan selama puluhan tahun belum ada titik terang hingga bergulir nya para pemimpin atau pejabat negara dalam hal ini (Walikota).

Bagus Darmawan asli Masyarakat Surabaya Alumnus ITS ini mengedepankan kepentingan Warga, terutama polemik Surat Ijo.
Ini merupakan gebrakan baru bagi calon L1 atau Pemimpin Kota Surabaya selama ini sudah banyak menyuarakan janjinya pada masa kampanye hingga terpilih menjadi sebagai Walikota, tak satupun berpihak pada warga dalam penyelesaian terkait polemik atau permasalahan pertanahan hingga puluhan tahun lamanya menempati tanah Surat Ijo, Pemilik Bangunan di 48.000 persil tanah, atau sekitar 800 hektare yang tersebar di 26 kecamatan di Surabaya, harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Padahal mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut Pemerintah Pusat.

Semestinya, pemberian HGB diatas HPL seharusnya dilaksanakan sejak diberikannya SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997, sehingga warga diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat HGB diatas HPL yang telah dilakukan Pelepasan Hak dari Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Bagus Darmawan bersama para Warga Pejuang Surat Ijo dalam Silahturahmi Habil,
“Saya berkecimpung dengan Saudara – saudara ini membahas terkait carut marut surat ijo, bahkan Kita juga pernah mengumpulkan Perwakilan Warga menampung Aspirasi dalam Program Sambat Warga, Kita juga sempat diskusi bersama Walikota Surabaya dalam keterangan yang diberikan kurang dimengerti Warga. Terkhusus pembahasan pertanahan timbulnya surat ijo pada Era Tahun 60an hingga saat ini, ujar Bagus.

Bagus Darmawan yang dikenal dengan ikonik memakai topi Udeng, “Untuk itu saya juga mohon dukungan semua Warga Kota Surabaya, jika saya diberikan Amanah sebagai Walikota InsyaALLAH semua permasalahan terkait pertanahan. Khususnya Surat Ijo akan saya jadikan Prioritas Pertama dalam Penyelesaian, tentunya saya akan mengedepankan Kepentingan Warga Surabaya” imbuhnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *