Bandar Judi Online Menang Selalu Sewa Software Per Bulan


Inuk Sandari
Editor: HM Denny AS

Jumat, 8 November 2024, 19:20 WIB


Jakarta – Saat Polisi menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus Judi Online, Jumat (1/11/2024) malam. Polisi mengungkapkan sosok berinisial AK memiliki peran cukup vital dalam kasus situs Judi Online yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Cara menguak bandar Judi Online meraup uang pemain yang bergabung di sistem perjudian, di dalam panel itu telah disetel perangkat lunak yang membuat pemain tidak akan pernah menang. Sebagai pemancing bandar hanya memberikan kesempatan pemain menang satu kali tapi kalah 10 kali.

Panel khusus untuk mengatur permainan tersebut, sehingga pemain judi terus penasaran. Artinya pemain tidak akan bisa untung bertaruh uang sebanyak apapun di aplikasi Judi Online.

Tersangka R pembuat tautan situs Judi Online (Judol) di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mengakui Modus tersebut. Ternyata kekalahan dalam Judi Online sudah diatur dalam panel perangkat lunak situs judi.

“Itu Judi Online diatur dari panelnya, di panel ID (user) bisa kita setting untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali,” ujar R kepada Wartawan, Selasa (5/11/2024).

Panel pengaturan tersebut disusun oleh R bersama empat tersangka lainnya dengan perbandingan 1:10 yaitu satu kali menang dan sepuluh kali kalah, hal ini diketahui R setelah belajar dari rekan-rekannya dan mulai menjalankan aktivitas tersebut selama delapan bulan terakhir.

“Jangan mudah percaya dengan Judi Online,” imbuhnya.

Tersangka R juga menyebutkan bahwa perangkat lunak yang digunakan oleh situs Judi Online mereka berasal dari luar negeri dengan biaya sewa Rp.600.000,- per bulan.

“Dari luar alatnya, kita beli software-nya bayar per bulan Rp. 600.000,-dari Thailand,” terang R.

Informasi Polres Metro Depok menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI dan R yang masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian situs Judi Online tersebut selama dua tahun terakhir. Perputaran uang per hari diperkirakan mencapai Rp. 9-15 Juta dengan Modus promosi melalui iklan di Media Sosial Facebook dan Instagram.

Yang diamankan Barang Bukti berupa delapan ponsel sebagai perangkat untuk mengoperasikan situs Judi Online dan e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat aliran dana dari para korban, kelimanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Peran pelaku lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI dan R memiliki tugas dan peran masing-masing.

Kapolsek Polres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana memerinci TZ merupakan bandar situs Judol. Sementara CP, MK dan HI bertindak sebagai promotor yang mengiklankan situs Judol tersebut.

“Dan sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan (situs Judol) ada tiga orang. Jadi ada CP juga MK serta HI,” ucap Arya dalam jumpa Pers, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya R bertugas membuat tautan Judol yang selanjutnya akan dibagikan promotor ke calon korban, adapun TZ, CP, MK, HI dan R ditangkap pada Senin (4/11/2024) malam. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan situs Judol dan e-banking (dompet digital).

Tersangka kelima ditangkap bersama tiga orang lain yang kini masih berstatus sebagai saksi.

“Ada delapan orang sebenarnya yang kita amankan tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” tegas Arya.

Menambahkan Arya menyebut kelima tersangka telah mengoperasikan situs Judi Online selama kurang lebih dua tahun, kini Polisi masih mendata jumlah korban yang pernah mengakses situs Judi Online yang dioperasikan kelima pelaku.

“Masih didata ya (jumlah orang yang masuk situs) karena kan kita tangkapan awal ya ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangkakan,“ tegas Arya.

(Humas Aliansi Berita/08887886999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *