Baru Fasilitas Transportasi Bus Pengantar Masyarakat Langgar Marka Dharmawangsa, Pahami Sanksinya


aliansiberita.web.id, 16 Mei 2024, 18:34 WIB


Surabaya, Aliansi Berita – Fasilitas transportasi foto yang memperlihatkan unit bus Pengantar Masyarakat melakukan manuver berbahaya di dekat tikungan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, pada Kamis (16/05/2024) malam. Disebut melakukan manuver berbahaya, sebab bus tersebut menyalip sejumlah kendaraan di depannya lewat sisi kiri. Bus memanfaatkan lebarnya persimpangan jalan di sisi kiri lalu langsung memaksa masuk ke barisan kendaraan. Pada foto dan video yang diunggah oleh akun Youtube Pemilik Denny Adi Setya tersebut, nampak bus melintasi marka jalan atau melebihi garis pembatas jalan, kasihan motor kecil atau soloan yang patuh dan taat menunggu lampu merah, hingga maju melebihi garis-garis penyeberangan jalan kaki. Marka jalan yang umum terpasang di persimpangan jalan pembatas motor/mobil kecil. Sejumlah cone pembatas jalan turut dilibas.


Tidak perlu dipertanyakan kembali, pengemudi bus mutlak salah karena melanggar marka jalan. Selain itu, ia juga tidak memiliki etika dalam berlalu lintas. Sebab manuver menyalip dari sisi kiri dengan memanfaatkan lebar jalan di persimpangan membahayakan pengguna jalan lain. Terlebih, marka garis atau marka jalan yang terpasang membentuk garis utuh tidak terputus, yang berarti tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Mengutip Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Selain itu, di beberapa ruas jalan raya yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan. Dari perspektif hukum, sopir bus bertuliskan lampu Led Unair yang terekam pada foto dan video tersebut dapat dikenai sanksi akibat melintasi marka chevron. Hal ini tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 287 ayat (1). Bagi pelanggar marka jalan dapat diberi sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Demi keselamatan kita bersama, khususnya pengendara motor dan mobil kecil mengangkut manusia-manusia sehat, bukan hewan. Apalagi sampai mengakibatkan kekagetan, harus ditindak tegas.

Reporter: Sifera, P. H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *