
Husnan

Jumat, 22/11/2024, 08:09 WIB

Musi, Sumsel – Seorang Novi 34 tahun selaku Ibu dua Anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan memilih menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah tidak mampu membayar uang damai sebesar Rp. 60 juta.
“Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta sementara Novi mana ada uang Rp. 60 juta,” ucap Dian Burlian selaku Pengacara Novi.
Pengacara, Dian mengatakan perkara bermula ketika Novi yang merupakan seorang janda Anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat. Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi.
“AD ini sukanya luar biasa dengan Novi selama 6 bulan diganggu terus, siang malam banyak kolor Novi yang dicurinya, pipa air dan lain-lain,” ujar Dian.
Ibu Novi mengungkapkan bahwa ia sempat melapor kepada Kepala Desa yang kemudian memanggil AD dan meminta keluarganya untuk memberi nasihat kepadanya.
“Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 WIB,” ungkapnya.
“Puncak kekesalan Pak karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya setiap malam mematikan lampu di rumah dan mengintip saya,” curahan Novi.
“Malam itu pelaku ini mau menyelinap masuk ke rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya tapi waktu itu bukan murni air keras, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar,” imbuh Novi.
(h/08887886999)