
Reporter : Husnan
Editor : HM Denny AS
Kamis, 6 Juli 2023, 15:16 WIB

Jakarta – Kepolisian kini memberlakukan kembali tilang manual pada pengguna jalan setelah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun hanya Petugas Bersertifikat yang bisa menilang manual pengendara di jalan. Keterangan itu diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Irjen Firman berujar Listyo Sigit ingin para Penyidik tersertifikasi.
“Bapak Kapolri mengarahkan sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah Penyidik yang bersertifikasi.” ucap Firman
“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan Tilang,” imbuh Firman, Rabu (5/7/2023).
Firman berkata, setelah mendapat sertifikat mereka baru bisa menilang. Artinya tak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar Lalu Lintas.
Kata Firman, penilangan ini memiliki konsekuensi terkait insentif yang akan diterima. Juga untuk mendorong petugas mengikuti Pendidikan Kejuruan (Dikjur) mendapat Sertifikat.
Sehingga anggota Korlantas yang menilang juga harus memiliki kualifikasi tertentu, namun demikian Firman tak merinci apa saja kualifikasi tersebut. Firman mengakui jumlah dan Kualitas Polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan.
Beliau berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para Penyidik.
(08887886999)