Konsultasi Hukum Pilihan Berhentinya Tronton


Jumat, 02 Agustus 2024, 01:02 WIB

H. M. Denny Adi, S. E.

Surabaya – Dengan kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya maupun isyarat lainnya. Terutama bagi kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya, seharusnya lebih memperhatikan pasal ini.

Belajar Hukum secara Online dari Pengajar Berkompeten dengan semua kelas, kelalaian dalam melaksanakan Pasal 121 ayat (1) UU Lalu Lintas ini dapat menjadi alasan bagi Penegak Hukum untuk menjadikannya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

Dalam kasus ini pengemudi truk yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terlepas dari adanya kelalaian dari korban tersebut, namun sopir truk tersebut berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas di atas maka dapat dikategorikan sebagai tidak melakukan kewajiban untuk memasang segitiga pengaman, isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain yang dapat mencegah kemungkinan membahayakan orang lain atau menimbulkan kecelakaan.

Tanpa bermaksud menghakimi supir truk tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Lalu Lintas dan berdasarkan kronologis singkat dalam mengantisipasi dan meminimalisirkan Laka (Lalu Lintas Kecelakaan) tersebut, maka dapat saya beritahukan bahwa tindakan sopir truk tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Semisal mengenai ganti rugi yang dituntut oleh keluarga korban, sebenarnya hal ini merupakan hak dari keluarga korban tersebut, sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berbunyi: “Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”

Mengenai tindakan polisi yang menyarankan supir truk untuk menuruti kepatuhan Undang-Undang Lalu Lintas, menurut saya bukanlah tindakan yang salah, namun perlu diperhatikan adalah mengenai jumlah yang dipatuhi oleh freelance (Pekerja/Sopir lepas), seharusnya dipatuhi oleh/dengan kemampuan dari sopir Tronton itu juga.

Demikian penjelasan yang dapat saya berikan kepada Anda, semoga hal ini dapat bermanfaat kepada Anda dan sopir truk tersebut.

Dasar hukum:
1.Kitab Undang -Undang Hukum Perdata

2.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Denny Adi Setya selaku Ketua Umum LSM Pahlawan kasih Kritik dan Saran demi Keselamatan Masyarakat Kita Bersama.

(Admin Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *