KPK 78 Pegawai Lakukan Pungli Rutan Berbaris Minta Maaf

27 Februari 2024, 06:07 WIB


Dewi Rosa L.


Jakarta – 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan Pungutan Liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai. Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.

Tindak sanksi pegawai yang terlibat Pungli di Rutan KPK, adapun penyampaian permintaan maaf itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Dalam foto resmi yang dirilis, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

“Saya selaku insan KPK merasa prihatin dan berduka, karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK. Yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan,” ungkap Cahya, Senin (26/2/2024).

Permintaan maaf itu disaksikan langsung oleh,
1.Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

2.Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

3.Syamsuddin Haris dan Harjono.

Selain itu eksekusi putusan etik tersebut juga direkam untuk disiarkan di Media Internal Lembaga Antirasuah, berkaca dari kasus itu. Cahya mengingatkan, agar pegawai KPK melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK.

Beliau juga berpesan agar pegawai KPK bisa menghindari penyimpangan dan menjaga lembaga, selain mengeksekusi putusan etik. KPK menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.

Sekjen KPK saat ini sudah membentuk Tim Pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Biro Umum serta atasan pegawai yang disidang.

Disisi lain Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu, Penyelidik, Penyidik, Jaksa, Pejabat Struktural dan Pimpinan KPK telah bersepakat meningkatkan kasus itu ke Penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang tersangka.

Kasus dugaan Pungli ini ditemukan Dewas KPK, dengan temuan awal mencapai Rp. 4 Miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang Pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp. 6 Miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

(BAB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *