
Pua Deny

Senin, 23/09/2024, 18:19 WIB

Surabaya – Tiga pasangan calon menunjukkan nomor urut saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/9/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2024 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut 2 dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans nomor urut 3.
Nomor urut pengundian untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut dilakukan di salah satu hotel yang ada di wilayah Surabaya Pusat, Senin.
“Acara berita pengambilan nomor urut silakan untuk pasangan calon berdiri dan menandatangani di depan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Khunaifi, usai pengambilan nomor urut.
Bahwa rapat pleno terbuka tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Jatim yang juga membacakan tata tertib serta mekanisme pengambilan nomor urut untuk kontestasi Pilkada Jatim 2024.
“Cara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Aang.
Dalam Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam dalam kesempatan itu membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon.
Dan pengambilan nomor urut dilakukan sesuai dengan urutan pendaftaran ke KPU Jatim, yakni pertama dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, kemudian Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan terakhir Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Pada saat pengambilan nomor antrean, Emil Dardak mengambil nomor 1, dilanjutkan Gus Hans yang mendapat nomor 2 dan Lukman mendapat nomor 6.
“Di kesempatan mengambil nomor urut diberikan pada yang mendapat nomor paling kecil,” kata Umam.
Selesai pengambilan nomor urut tersebut, Khofifah Indar Parawansa memperoleh nomor urut 2, Tri Rismaharini mendapat nomor urut 3 dan Luluk memperoleh nomor urut 1 untuk berkontestasi dalam Pilkada Jatim 2024.
Pewarta: Pua Deny
Editor: H.M. Denny Adi, S.E.