KTP Ganda Diduga untuk Poligami dan Data Ijazah Terindikasi Berbeda


Oleh HM Denny AS

29 Oktober 2022


Jakarta — Id (Identitas) Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin memang penuh misteri, selain terindikasi memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Orang Nomor satu di Kejaksaan Agung RI ini juga sempat terjerat kasus dugaan ijazah palsu.

Tetapi lagi-lagi sebagaimana kasus KTP, perkara ijazah ini juga diambangkan. Pada 24 September 2021, Harian Kompas pernah mengulas perihal dugaan ijazah palsu tersebut dalam artikel panjang berjudul “Simpang Siur Riwayat Pendidikan Jaksa Agung dan Penjelasan Kejagung”.

Pasalnya riwayat pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin di buku pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwakarta ternyata berbeda dengan yang dipublikasikan Kejagung di dunia maya, isu ijazah palsu Jaksa Agung ini kali pertama mencuat pada medio September 2021. Ketika itu muncul perbedaan antara gelar S1 dan S2 Jaksa Agung Burhanuddin antara yang tertulis dalam buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.

Itu terjadi sejak Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012, dalam buku pengukuhan profesornya. Burhanuddin disebut lulusan Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah, tahun 1983.

Sementara itu, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan Sarjana Hukum Universitas Diponegoro tahun 1980. Untuk pendidikan pasca-sarjana dalam situs resmi Kejaksaan Agung Burhanuddin disebut lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Sedangkan di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001. Sebagaimana dilansir Info Indonesia pada 15 November 2021, bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UI bernama Mariana pernah menelusuri data atas nama ST Burhanuddin yang diklaim sebagai lulusan Magister Manajemen UI tahun 2001.

Hasilnya sebagaimana dilansir Info Indonesia, nama itu tidak ditemukan dalam pusat data UI. Yang muncul adalah nama Muhammad Ikhsan Burhanuddin, lulusan Magister Manajemen angkatan 2018.

“Alhasil dengan kata kunci Burhanuddin dan lulusan program studi Magister Manajemen, hanya ada data atas nama Ikhsan Burhanuddin yang telah lulus pada tahun 2018,” kata Mariana, yang dikutip oleh Info Indonesia pada 15 November 2021.

Suatu ketika Universitas Diponegoro dikonfirmasi Wartawan soal data ST Burhanuddin, pihak kampus menyarankan agar mengaksesnya di data pusat saja.

“Data itu biasanya di pusat, saya hanya di fakultas,” kata Humas Undip Nuswantoro, dikutip berbagai Media pada bulan November 2021.

Bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada November 2021, mengatakan, sesuai dokumen dan data resmi yang tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani pendidikan di 3 universitas, yakni Strata I atau Sarjana di Universitas 17 Agustus Semarang, Strata II atau Magister di Sekolah Tinggi Manajemen Labora DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama DKI Jakarta.

Dokumen dan data pendidikan itu, kata Leo, sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Unsoed Purwokerto.


Diduga poligami dengan Jaksa Mia Amiati,
sementara itu terkait KTP ganda Jaksa Agung itu diduga berhubungan dengan skandal perkawinannya. Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan Ketua RT 010, Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus – sebagaimana dikutip Info Indonesia—memastikan jika Jaksa Agung Burhanuddin beristrikan Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati.

Ketika itu (Mia), November 2021 merupakan Pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Sementara berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung.


Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin, karena skandal perkawinan tersebut. Sebagaimana dilansir berbagai Media pada akhir 2021, Mia Amiati dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, berdasarkan PP tersebut, ‘Perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Diduga Jaksa Agung, Burhanuddin juga dinilai telah memanipulasi data Kependudukannya. Karena mengaku sebagai karyawan swasta dengan tahun lahir 17 Juli 1960.

Dan LPPI pernah desak Jaksa Agung mundur, perbedaan latar belakang gelar S1 dan S2 Jaksa Agung, ST Burhanudin ini sempat menjadi polemik. Pemberitaan yang sedang ramai di jagat Medsos sepanjang September – November 2021 mengenai adanya dugaan penggelapan informasi asal muasal ijazah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dinilai dapat mencoreng reputasi kantor Kejaksaan Agung serta Kabinet Kerja Presiden.

Sebab itu Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai, jika penggelapan informasi ijazah Jaksa Agung tersebut terbukti benar. Itu jelas merupakan bentuk pembohongan Publik.

Hal itu adalah tindakan tercela yang mencoreng Pemerintahan Jokowi, oleh karena itu DPP LPPI pada 4 Oktober 2021meminta agar penegak hukum melakukan pengusutan dan penelusuran agar data simpang siur mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung dapat diungkap sebenar-benarnya. Apabila di temukan unsur kesengajaan untuk melakukan manipulasi informasi yang beredar di publik, maka sangat bisa posisi Jaksa Agung diresufle dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

“Kita memberikan masukan agar hal ini perlu diungkap, karena sangat memalukan dan membuat Rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksan Agung. Sebab begitu gampangnya melakukan tindakan yang membuat gaduh dan meresahkan,” kata Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar yang dilansir oleh Media pada 4 Oktober 2021.

Juga Dedi meminta agar kasus ini dituntaskan, namun demikian desakan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang. Padahal sudah banyak sekali fakta yang terungkap.

Mengapa Komisi Kejaksaan RI masih diam sampai sekarang?

(Fakta Tim Media Aliansi Berita)08887886999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *