Madas Minta Bukti Konkrit Buntut Perusakan Lahan Mangrove Di Pamekasan


Aliansi Berita Madura


Rabu, 12 Juni 2024


Sekitar puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Ormas Madura Asli (Madas) meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Pasalnya, pembabatan mangrove itu ditengarai tidak berizin dan kepemilikan lahannya tidak jelas.


Seorang Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Sujatmiko mengatakan, warga Ambat merasa tidak menjual lahan tersebut ke pihak mana pun. Sehingga, pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh pelaksana usaha Budiono.


“Bahwa lahan itu tidak jelas punya siapa, yang pasti masyarakat Ambat tidak merasa menjual tanah itu,” tuturnya, Rabu (13/6/2024).

Dan Sujatmiko meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti konkrit terhadap kepemilikan lahan mangrove tersebut, sementara itu, Kuasa Usaha Lahan Mangrove, Ambat Herman Kusnadi membantah tudingan massa aksi.

Sebab, menurutnya, lahan itu milik Pang Budianto dengan bukti adanya sertifikat tanah di delapan lokasi dengan luas sekitar 2 hektare.

Kepemilikan lahan itu juga dilengkapi dengan akta jual beli tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dibayar setiap tahunnya, lahan itu sudah dibeli (Pang Budianto) dari masyarakat.

Terkait tudingan mereka yang katanya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, jelas aneh.

Karena yang tahu adalah pemilik tanah, tidak ada hubungannya dengan warga,” tegasnya.

Ungkap Herman, tanah itu untuk dimanfaatkan sebagai lahan usaha.

Namun, saat ditanya soal pengrusakan mangrove, dia hanya menyebut sudah mendapatkan panggilan dari Polres setempat.

“Jadi pembabatan mangrove itu terjadi di tanah milik kami sendiri, terkait perusakan mangrove.

Kasus itu sudah masuk Penyidikan Polres, hari ini.

Saya mendapat surat panggilan dari Polres untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Pewarta: Inuk, S. D.

Redaktur: H. M. Denny Adi, S. E.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *