Massa FBK Desak Pertanyakan KPU Berikan Kepastian Payung Hukum Kotak Kosong Regulasi 2X24 Jam


Redaksi H.M. Denny Adi, S.E.

Sabtu, 28/09/2024, 03:45 WIB


Surabaya – Massa mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) melakukan unjukrasa di KPU Surabaya, belasan Massa mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) melakukan unjukrasa di KPU Surabaya serta mempertanyakan Payung Hukum soal Kotak Kosong di Pilkada 2024.

FBK membentang spanduk dan poster bernada protes, akhirnya Titus Saptadi selaku Sekretaris KPU Surabaya meminta Perwakilan dari Pengunjuk Rasa untuk diajak berdialog. Namun sayangnya dari mediasi tersebut tidak ada jalan keluar dan FBK merasa pertemuan tersebut deadlock.

“Dari hasil pertemuan itu menemui jalan buntu deadlock, kita deadline 2X24 jam kita tunggu audensi dengan KPU”, ungkap Yanto Ireng selaku Kordinator Lapangan (Korlap) FBK saat keluar dari kantor KPU Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Korlap Yanto juga menyampaikan, “Bahwa kehadiran FBK ke KPU Surabaya ingin mengetahui regulasi secara hukum”.

“Pada intinya kita mempertanyakan bumbung kosong itu siapa secara hukum, itu yang kita tanyakan. Karena tidak ada PKPU yang menyatakan bumbung kosong itu ada, sejatinya surat penetapan KPU itu keluar tanggal 22 September itu mengatakan calon tunggal petahana, tapi kok ada kotak kosong?, ini rekayasa atau bukan?”, tegas Yanto.

“Sehingga kami menunggu dari KPU, kalau kotak kosong ditetapkan maka kita akan bergerak untuk lanjutkan,” imbuhnya tegas.

Sebab Bumbung Kosong atau Kotak Kosong itu, (lanjut Yanto) tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh.

“Dan ini bukan Payung Hukum, ini Demokrasi dan Demokrasi perlu Payung Hukum yang jelas. Jadi Rakyat jangan dibodohi, saya tidak ingin Rakyat dibodohi. Ini Dagelan Politik sedang dimainkan di Surabaya khususnya dan Indonesia umumnya dengan adanya calon tunggal petahana itu”, tegasnya.

Korlap FBK menegaskan, “Bahwa kehadiran FBK mendatangi KPU bukan untuk mendukung Bumbung Kosong”.

“Kami menanyakan keabsahan Bumbung Kosong, Bumbung Kosong ini siapa dan siapa yang mencalonkan. Kan tidak ada yang mencalonkan, kalau ini hanya rekayasa KPU untuk memenangkan petahana. ini kan sama aja membohongi rakyat, PKPU mulai Pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya Kotak Kosong,” tegasnya.

(PMS Aliansi Berita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *