Pejabat MA Merangkap Markus, Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar


Oleh : Dewi, R.L.

31 Oktober 2024, 08:09 WIB


Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar selaku mantan pegawai MA (Mahkamah Agung)
Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sudah diambil sumpah (Mahkamah Agung)

Kejagung (Kejaksaan Agung) telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar diketahui merupakan Makelar Kasus (Markus) di MA, salah satunya penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

“Jika keluarganya belum diperiksa, kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu sudah ada 21 orang,” keterangan Harli kepada Wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).


Menerangkan Harli, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dari Zarof Ricar atas kasus yang menjeratnya.

“Ya untuk kasus itulah, kasus Zarof terkait LR dan terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya diperiksa ini itu belum,” ungkap Harli.

Jampidsus (Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur malah menemukan gepokan uang senilai hampir Rp.1 Triliun.


Dirdik (Direktur Penyidikan) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi Makelar Kasus.

“Selanjutnya perkara permufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ungkap Qohar kepada Wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Belum cuma uang yang jika dikonversikan ke Rupiah bernilai Rp. 920.912.303.714 saja, Penyidik juga menemukan Emas dengan berat total sekitar 51 Kilogram atau setara dikisaran Rp. 75 Miliar.

Markus (Makelar Kasus) menjadikan Zarof Ricar hingga pensiun,
selain menangkap Zarof Ricar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.

Selain menangkap Zarof Ricar, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut. Tumpukan uang hingga Triliunan dan Emas batangan ditemukan.

Kepada Penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

“Awal dari mana uang ini berasal, menurut Keterangan yang bersangkutan. Bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” tegas Qohar.

Markus, Zarof Ricarpun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun dari Mahkamah Agung pun tetap dijalani.

“Hasil berapa yang mengurus dengan saudara?, karena saking banyaknya dia lupa. Sebab banyak ya,” ungkap Qohar.

Total uang Triliunan dan Emas batangan ditemukan saat geledah kediaman Zarof Ricar,
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Adapun penggeledahan dilakukan Penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024 yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Dari kediaman tersangka disita,

1.SGD 74.494.427 Dolar Singapura,
2.USD 1.897.362 Dolar Amerika Serikat,
3.EUR 71.200 Euro,
4.HKD 483.320 Dolar Hong Kong dan
5.Rp. 5.725.075.000.

Juga kemudian,

1.Logam mulia emas antam dengan total 46,9 Kilogram,
2.Dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 Gram perkeping
3.Dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas antam seberat 100 gram perkeping,
4.Satu plastik berisikan 10 keping emas dan
5.Tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Selanjutnya untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap disita,

1.Segepok uang tunai pecahan Rp. 100 Ribu sehingga total Rp. 10 Juta,
2.Satu ikat uang tunai pecahan Rp. 50 Ribu dengan total Rp.4,9 Juta,
3.Satu ikat uang tunai pecahan Rp. 100 Ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp. 3,3 Juta dan
4.Satu ikat uang tunai pecahan Rp. 100 Ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp. 5 Ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp.1.925.000.

Belum ketinggalan, Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

Reporter: Dewi, R.L.
Sumber: 08887886999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *