Pelantikan Prabowo Akan Berubah Setelah Ditetapkan Dengan Tata CaraTap MPR ?

Dewi Rosa Lindawati

Rabu, 25 September 2024, 22:23 WIB


Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik dengan mengucapkan janji Atau sumpah pada 20 Oktober 2024.

Pengucapan sumpah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Kompleks Gedung MPR/DPR RI 2024, namun ada yang menarik dari pelantikan Presiden kali ini. Sebab MPR mengesahkan Peraturan MPR atau Tap MPR mengenai Tata Tertib yang mencakup pelantikan Presiden dan Wapres RI.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat saat Rapat Paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2019-2024 pada Rabu 25 September 2024. Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan Pasal dan Ayat baru, sebelum Pelantikan Presiden, salah satunya adalah Pasal 120 ayat 3 yang mengatur, “Bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga akan dilakukan dengan Ketetapan atau TAP MPR, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Konstitusi”.

Pasal 3 Ayat 2 bahwa, “MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden”, itu bunyi Konstitusi UUD (Undang-Undang Dasar) kita. Maka setelah dikaji, diusulkan waktu itu, hendaknya Presiden terpilih sekarang itu juga dilantik oleh MPR.

“Jadi bukan hanya sekadar sesuai dengan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum)”, kata Djarot.

“Presiden-presiden sebelumnya itu memang tidak dilantik oleh MPR, tapi MPR sekadar mendengarkan keputusan dari KPU serta menyaksikan pengambilan pengucapan sumpah dan janji presiden,” ungkapnya lagi.

Lantas bagaimana tata cara pelantikan Prabowo sebagai Presiden sebagaimana Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945, “MPR disebut memiliki kewenangan melantik Presiden dan Wapres”.

Bunyi Pasal tersebut sebagaimana hasil Amendemen ketiga dan keempat. “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”, demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Kemudian Pasal 3 ayat (3) mengatur, “Bahwa MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD, namun UUD NRI 1945 tidak mengatur perihal Presiden dan Wapres dilantik oleh MPR”.

Sebab dalam Pasal 3 ayat (2) mengatur, “Mengenai kewenangan MPR”.

Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 dengan tegas menyebutkan, “Bahwa Presiden dan Wapres RI dipilih langsung oleh Rakyat, bukan oleh MPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh Rakyat,” bunyi Pasal 6A ayat (1) sebagaimana hasil amendemen ketiga.

Kemudian Presiden dan Wapres hanya disebutkan mengucapkan sumpah menurut agama atau berjanji dihadapan MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu termaktub dalam Pasal 9 UUD NRI 1945.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”.

Sementara itu Presiden RI memang sempat dilantik oleh MPR, Presiden RI terakhir yang dipilih dan dilantik oleh MPR adalah Abdurrahman Wahid atau Gusdur pada 20 Oktober 1999.

Kemudian Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Karena menggantikan posisi Gus Dur yang dilengserkan oleh MPR pada 23 Juli 2001.

(Bendahara Aliansi Berita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *