Pemprov Jatim Hari Jadi Ke 79 Gratiskan Tiga Jenis Pajak Kendaraan


Sabtu, 28 September 2024, 17:18 WIB


Oleh inuk Sandari

Surabaya – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal genap berusia 79 tahun pada 12 Oktober 2024.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi itu, Pemprov Jatim kembali mengeluarkan tiga kebijakan pembebasan pajak daerah untuk Masyarakat. Tiga pembebasan pajak daerah tersebut,

1.Pembabasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2.Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

3.Pembabasan PKB progresif.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor: 900.1.13.1/35948/202.3/2024, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemarsono.

“Dalam rangka meringankan beban Masyarakat Jawa Timur, dan memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-79,’’ tulisnya dalam surat itu.

Hal kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

“Selanjutnya untuk kelancaran kebijakan tersebut dimohon bantuan Saudara untuk dapatnya mengkoordinasikan pelaksanaannya di Jajaran seluruh Jawa Timur terkait ketersediaan material dan pelaksanaan layanan”, demikian kutipan surat yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Jatim itu.

Adapun cara balik nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, balik nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari Pemilik pertama ke tangan Pemilik kedua dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor.

Setelah selesai, nama Pemilik di STNK dan di BPKB akan diubah, tapi Nomor Polisi tidak berubah kecuali pindah keluar Daerah Provinsi.

Syarat pengurusan balik nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) ke atas nama Perorangan,

1.STNK asli dan Fotokopi

2.KTP Pemilik baru asli dan Fotokopi BPKB asli

3.Fotokopi kwitansi pembelian dengan materai Rp. 10.000,-

4.Faktur asli dan Fotokopi, Pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.

Selanjutnya melakukan balik nama STNK, Pemohon melakukan balik nama BPKB.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan,

1.Fotokopi KTP Pemilik kendaraan yang baru

2.BPKB asli dan Fotokopi

3.Fotokopi STNK yang telah balik nama

4.Fotokopi bukti pembelian sepeda motor

5.Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Syarat pengurusan balik nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) ke atas nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah,

1.Identitas Pemilik kendaraan bermotor

2.Salinan Akte Pendirian Perusahaan (Foto Copy SIUP)

3.Surat Keterangan Domisili (Foto Copy)

4.NPWP (Foto Copy)

5.Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000,-

6.BPKB

7.STNK

8.Kuitansi pembelian

9.Cek fisik Kendaraan Bermotor

(Humas Aliansi Berita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *