
Sifera, P.H.
Sabtu, 21 September 21, 2024
Surabaya – Penyelenggaraan Percasi (Persatuan Catur Seluruh Indonesia) Musyawarah Kota Surabaya di Gedung KONI dan baru di gelar pertama kalinya pada tanggal 29 Mei 2024 selama dua kali periode kepemimpinan Budi Leksono, namun muskot tersebut mengalami “Dead Lock” pada saat itu. Sehingga harus ditunda lagi pelaksanaannya pada tanggal 14 September 2024 tetapi batal terselenggara.
Selanjutnya dilaksanakan lagi pada hari Jum’at, 20 September 2024. Dalam Muskot yang ketiga kalinya ini, di hadiri oleh Perwakilan Club yang dulunya mengantarkan Budi Leksono menjadi Ketua dan dari Perwakilan Club Kecamatan yang di anggap sah oleh Pihak Pengurus Percasi Kota Surabaya.
Dan hadir pula dari Perwakilan Pengprov Jawa Timur, Syaiful Rizal sebagai Kepala Bidang Organisasi serta Resi Adji sebagai Wakil. Dalam hal ini juga sebagai Hakim Muskot untuk mendengarkan pendapat dari kedua kubu.
Hal ini Saudara Norman menyampaikan, “Beberapa pasal-pasal di dalam AD/ART yang selama ini tidak berjalan sesuai aturan yang ada, sehingga terkesan dari kubu petahana yang di wakili oleh Sdr. Hesnot juga sebagai Sekretaris Percasi kota Surabaya abai terhadap Pasal-pasal yang ada”.
“Pada AD/ART jelas, tapi tidak di jalankan sebagai mestinya. Sehingga terkesan ada arogansi penolakan terhadap pencalonan Sdr. Didik sebagai pengganti Ketua Percasi Kota Surabaya”.
“Didalam ruangan, kedua belah pihak saling ngotot dan bertahan. Sehingga tidak ada titik temu dari keduanya, pihak Pengprov Jatim berdiri sebagai Penengah”.
Pada akhirnya memberikan dead line sampai pukul 17:00 WIB, tidak ada kata sepakat. Syaiful akan mengakhiri dan berakhir “Dead Lock” dan tiga hari lagi penunjukan PLT. “Ini sungguh disayangkan, seorang yang di anggap sebagai Pemimpin Kepengurusan Percasi dengan posisi sebagai Sekretaris berpikir sangat subjektif. Sampai menyerang pribadi Sdr. Didik Edi Susilo, bahkan menjurus kefitnah”.
“Hal sungguh tidak elok, jika ini tidak benar di dibawa keranah hukum” ungkap salah satu Peserta. Dan tidak di benarkan seorang Pengurus menghalangi salah satu Calon Ketua yang tidak diharapkan oleh kubu petahana ini, pelanggaran terhadap AD/ART”.
“Perihal ini sudah di jelaskan dalam pasal 21, Ayat 7 yang berbunyi “Jabatan Ketua Percasi Kabupaten/Kota hanya dapat dijabat oleh orang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti secara penuh, berturut turut atau tidak berturut-turut. Namun Ketua Percasi Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari 2 (dua) kali, apabila tidak ada calon lain dan diputuskan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota secara aklamasi” ungkap Soedarmadji.
Sudah jelas, bahwa pada masa Kepemimpinan Drs. Didik Edi Susilo waktu satu kali periode dan ini masih bisa mencalonkan lagi memiliki hal sesuai AD/ART dan Didik sendiri telah di dukung sedikitnya oleh 33 club catur di Surabaya yang dulu pernah menjadikan Budi Leksono menjadi Ketua Percasi Surabaya.
Patut diduga dalam Muskot ada unsur “Suksesi” dari orang-orang sekitar Ketua, sehingga pencalonan Drs. Didik Edi Susilo, M.M. mendapat hambatan serta perlawanan yang sungguh luar biasa. Bahkan ada desas-desus ada calon tersendiri dari kubu petahana, bahkan Hesnot terindikasi bersikeras tidak sepakat dengan Sdr. Didik.
Meskipun dalam hal ini, Budi Leksono menyatakan sudah legowo untuk turun dari Jabatan Ketua Percasi yang masa Jabatannya sudah berakhir pada tanggal 23 Maret 2024, tetapi terlihat yang sangat mempertahankan status quo dari orang-orang sekitar. Yang sekiranya tidak rela ada calon Ketua Percasi yang bukan dari pihaknya, hal ini mestinya tidak boleh terjadi, justru yang membuat olah raga apapun tidak akan maju.
Jika hal ini terus terjadi, tanpa memikirkan bagaimana olah raga catur di Surbaya bisa lebih maju dan berprestasi dan sangat disayangkan kalau terjadi kekosongan. Kasihan para Atlet Pecatur dan orang-orang seperti ini harus bersih dalam penstrukturan.
Editor: H.M. Denny Adi, S.E.