
Redaktur : Sifera, P. H.
Senin, 30 September 2024, 17:18 WIB
Surabaya – Si pemakai sekaligus pengedar barang haram jenis shabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/484/IX/2024/SPKT, tanggal 19 September 2024. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, dirumahnya Jl. SD Kedungrejo, RT. 09, RW. 02, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Oknum Driver Online, tersangka YPP alias S bin SU (30) tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai gojek ini ternyata juga sebagai pemakai sekaligus pengedar shabu.
Diketahui keterangan pelaku barang tersebut didapat dari G (DPO) pada hari Rabu, 18 September 2024, sekira Jam 13.00, didepan gang Kamboja, Sidoarjo.
Sabu dengan harga Rp.900.000/ gramnya, sebelumnya tersangka sudah membeli sabu ini sebanyak 5 kali dengan harga Rp. 4.500.000. Kemudian sudah dibaginya menjadi 4 ukuran paket hemat dan 1 plastik klip besar yang belum sempat dibagi.
Satu Pahe sabu sudah terjual kepada S pada hari Kamis, 19 September 2024, sekira Pukul 08.00 WIB di Warkop Jl. Bungurasih, dengan harga Rp. 200.000.
Dengan keuntungan yang didapat pelaku, jika barang haram tersebut habis terjual adalah Rp.1.000.000. Namun sisa sabu yang belum sempat diedarkan tersebut sudah disita petugas sebagai barang bukti.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita adalah satu dompet warna biru motif buah apel yang berisi 4 kantong plastik berisi sabu dengan masing-masing,
1.Berat netto 4,233 gram 2.Berat netto 0,158
3.Berat netto 0,157
4.Berat netto 0,172
5.1 sekrop dari sedotan plastik
6.1 nendel plastik klip
7.1 HP merk Realmi berikut SIM cardnya.
Sangsi atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kompol Suria Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, “Bahwa Pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya”.
“Kita berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di Masyarakat”, ungkapnya.
(Sph)