
H. Tholibin – Aliansi Berita Jatim

Selasa, 21 Mei 2024, 05:01 WIB

Rumah industri pil koplo di Surabaya, dua tersangka pengelolah rumah indutri pil ekstasi dan carnopen. Surabaya, Kepolisian membongkar rumah produksi ekstasi, pil carnophen, dan pil koplo di Jl. Kertajaya Indah Timur No. 9 Surabaya. Home industry tersebut diduga dikendalikan seseorang dari dalam Lapas (Lembaga Pemasayarakatan) di Kota Jakarta.

“Pengendalian dari sebuah Lapas di Jakarta, masih kami tindaklanjuti,” kata Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang) Polda (Kepolisian Daerah) Jatim (Jawa Timur), Kombes (Komisaris Besar) Robert Da Costa, Senin (20/5/2024).

Walau begitu, Robert memastikan masih mendalami hal itu. Termasuk siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.

Kesaksian Warga soal Home Industry Ekstasi, pil koplo di Surabaya.
Dari penggerebekan home industry pil ekstasi hingga carnophen itu, Ditresnarkoba turut mengamankan dua orang. Keduanya yakni ADH dan MY. Sedangkan pasar peredaran pil menyasar kalangan bawah atau nelayan.

“Tujuan pil ekstasi dan carnophen sasarannya kelas menengah ke bawah,” ungkap Robert.
Selanjutnya, Pihak Kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi hingga carnophen. Dua orang tersangka diamankan dan ribuan butir pil turut disita.
Rumah Industri ekstasi dan pil koplo di Kertajaya, Surabaya digerebek
Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.
“Bagi ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya dan divonis 5 tahun, lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya, serta bebas pada tahun 2022,” ungkap Robert, Senin (20/5/2024).
“Pemaparanan 18 ribu butir ekstasi yang gagal diselundupkan lewat Pos”, ujar Robert.
(H/Tho)