Satpol PP Surabaya Divideo Kembali Arogan Tertibkan PKL

Selasa, 08 Oktober 2024 14:15 WIB

Sifera, P.H.


Surabaya – Peristiwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan aksi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang berada di Kawasan Kota Lama Surabaya, dalam video yang beredar terlihat sejumlah petugas Satpol PP hendak menindak pedagang yang dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.

Bahwa aksi penertiban ini memicu reaksi dari Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut, beberapa Warga tampak mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP serta cara mereka dalam menangani para pedagang. Masyarakat berhak untuk menanyakan dan mengetahui peraturan mana yang digunakan sebagai dasar penindakan tersebut.

Diketahui menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, petugas Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) termasuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan penggunaan ruang publik.

Dalam video tersebut, petugas menjelaskan bahwa pedagang ini sudah berkali – kali di ingatkan untuk tidak berjualan di area tersebut. Tetapi hal yang disayangkan adalah petugas tidak mampu bertindak dengan mengedepankan pendekatan persuasif, preventif dan edukatif serta petugas juga tidak memperlihatkan sikap santun dalam menyampaikan tindakan dan peraturan yang harusnya disampaikan ke Masyarakat dengan menghindari hal – hal yang mampu memperkeruh suasana.

Dapat dikatakan petugas tidak mengikuti SOP yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP)

Dan Masyarakat berhak mengetahui peraturan yang digunakan oleh Satpol PP sebagai dasar untuk melakukan penyitaan, jika petugas menolak/tidak mampu memberikan penjelasan atau bertindak di luar kewenangan mereka. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Instansi terkait atau Ombudsman untuk menyelidiki prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP, sampai berita ini dterbitkan belum ada kabar dari Instansi terkait.

Editor : H.M. Denny Adi, S.E.08887886999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *