VSB Menjalani Sidang Di PN Surabaya Kasus Dugaan Pemalsuan Surat


Aliansi Berita, Surabaya – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendakwa Victor Sukarno Bachtiar di duga memalsukan surat, Rabu (12/6/2024).


Penyesuaian Sistem Informasi Penelusuran rekan Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara dengan nomor: 952/Pid.B/2024/PN.Sby., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Dwi Hartanta, SH., MH.


Informasi dihimpun media ini, Victor sebagai Advokat atau Pengacara beserta dua rekan sejawatnya (berkas terpisah) dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.


Hingga Victor, dkk dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Laporan PT. Hitakara, karena ada dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan, membuat PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh PN Surabaya yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Mahkamah Agung (MA).


Di perjalanan pelaporan, Victor dkk, ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah 2 bulan ditahan, hanya Victor yang dinyatakan berkasnya P21.


Victor dipindah tempat tahanannya di Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng), perlu diketahui. Saat persidangan di Pengadilan Niaga, Victor dkk.


Ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh 3 orang pemohon PKPU yang juga dilaporkan PT. Hitakara ke Bareskrim Polri, sampai saat ini.


Tiga pemohon PKPU (klien dari Victor) yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri statusnya masih sebagai saksi.


Duduk perkara ini, media ini mendapatkan matriks penjelasan terkait proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.


Pada matriks diketahui, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU. Victor menyerahkan bukti-bukti surat yang diberikan kliennya sebagai barang bukti dipersidangan.

Dan persidangan semua pihak hadir termasuk kuasa hukum dari PT. Hitakara, dan semua proses persidangan telah dilalui. Serta semua bukti telah diperlihatkan didalam persidangan.

Dengan tagihan yang dituduhkan PT. Hitakara yang dianggap digelembungkan nilainya oleh tersangka, di dalam matriks disebutkan tidak berbanding jauh dengan nilai tagihan dari tim audit yang ditunjuk oleh hakim pengawas dalam sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Ini yang menjadi pertanyaan publik, semua bukti surat berasal dari kliennya. Dan tagihan nilainya hampir sama dengan nilai audit dari tim audit ditunjuk Hakim pengawas.

Namun kenapa Bareskrim Polri menetapkan Victor dkk, jadi tersangka dan ditahan ?., perkembangan kasus ini menarik untuk di ikuti. Kita akan ketahui dasar Victor ditahan dan didakwa pasal 263 KUHP, pada saat persidangan perdana tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya.

(Sif/Red)

Kontribusi Liputan : Endro Tri Rahmanto, S. Sos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *