Waka Komisi III DPR RI Ungkap Kasus Ivan Arogan Terhadap Perlindungan Anak Terlibat Judol Pinjol


Oleh: Siti Fatimah, M.Pd.I.
Editor: H.M. Denny Adi, S.E.

Minggu, 17 Nov 2024, 23:24 WIB


Kediri, Jatim – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni ungkap kasus Ivan terkait Pinjaman Online dan Judi Online. Waka Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat berkunjung ke Kota Kediri dan diwawancarai Jurnalis tentang Judi Online.

Ahmad Saroni menilai kasus Ivan S yang viral di Media Sosial ada kaitan dengan transaksi Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

“Kejadian Ivan di Surabaya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada transaksi Pinjol dan Judi Online di sana. Mereka melihat ada banyak aktivitas dan transaksi mencurigakan dari rekening milik Ivan,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Saroni, saat Konferensi Pers usai menjadi pemateri pada Seminar dan Talk Show di Kota Kediri, Minggu (17/11/2024).

Ahmad Sahroni pada Sabtu malam (16/11/2024) pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Surabaya untuk menindaklanjuti kasus Ivan yang kini ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

“Arogansi yang dilakukan Ivan merusak citra Warga di Kota Surabaya, tapi hikmah dari kejadian ini jangan sampai kita arogan dan merasa berkuasa sehingga mudah berbuat kekerasan terhadap orang lain,” imbuhnya.

Ahmad Sahroni berharap tidak ada lagi kasus Ivan di Indonesia, penyebabnya dampak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan ini bisa negatif bagi perkembangan Anak yang menjadi Korban. Diketahui kasus Ivan sempat viral di Media Sosial karena diduga ia kesal terhadap seorang siswa di salah satu SMA di Surabaya yang telah mengolok anak Ivan berinisial E layaknya anjing jenis pudel.

Akibatnya pengusaha hiburan malam di Surabaya itu langsung mendatangi siswa penghina anaknya untuk bersujud dan menggonggong, namun dengan perbuatan arogansinya tersebut. Ivan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Dari rapat yang diikuti Ahmad Sahroni bersama PPATK tercatat potensi transaksi Judi Online di Indonesia naik menjadi Rp. 1.000 Triliun pada tahun 2026 dibandingkan saat ini di posisi Rp. 400 Triliun, kedepan ia berharap berbagai pihak bisa ikut berkomitmen memberantas segala bentuk tindakan Judi Online tersebut.

(Penasehat Pendidikan Wartawan Kabiro Kediri) 08887886999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *